spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tim SAR Lakukan Pencarian Satu Korban Speedboat Terbalik di Nunukan

TARAKAN – Tim pencarian dan penyelamatan (Search and Rescue/SAR) Gabungan masih mencari satu korban kecelakaan Speedboat Cinta Putri yang terbalik di perairan Sungai Ular Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Rabu (29/01/2025).

Kasi Operasional dan Kesiapsiagaan Basarnas Tarakan, Deden Hariana menjelaskan, satu korban yang belum ditemukan bernama Ahmad Rahmadanil (22), warga Jalan Yos Sudarso, RT 01, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan.

“Tim SAR gabungan melanjutkan pencarian pada area 4° 6’1.94″N117°31’47.28″E, 3°54’42.83″N117°44’59.64″E, 3°52’2.09″N117°42’35.20″E, 4° 3’24.73″N117°29’39.54″E,” kata Deden dalam keterangan rilisnya, Sabtu (1/2/2025).

Lanjut Deden, di lokasi pencarian korban, kecepatan angin berada pada 3- 20 Knot. “Sedangkan tinggi gelombang 0,1 – 1,25 Meter,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapal Cepat Cinta Putri dihantam gelombang saat dalam perjalanan rute dari Tanjung Batu menuju Sebakis, pada Rabu (29/1/2025).

Pada pada Kamis (30/01/2025), Tim SAR Gabungan menemukan ketiga korban, yakni Heri, Andi Arisal, dan Nurdin dalam kondisi meninggal dunia.

Tim SAR Gabungan menemukan korban Heri pada pukul 10.50 WITA pada koordinat 4° 7’13.80″N 117°35’6.70″E dengan radius +/- 3,94 NM dari lokasi kejadian perkara, kemudian korban Andi Arisal berhasil ditemukan pada koordinat 4° 7’12.00″N 117°35’6.00″E dengan radius ± 3.86 NM dari lokasi kejadian perkara.

Sedangkan korban ketiga yang berhasil ditemukan oleh tim SAR Gabungan atas nama Nurdin pada koordinat 4° 2’53.11″N 117°34’10.90″E dengan radius ± 2.28 NM dari lokasi kejadian perkara.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER