TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan berkomitmen untuk secara bersama-sama menjaga estetika, tata kelola dan keindahan Kota Tanjung Selor, supaya lebih baik tertata dengan rapi.
Langkah yang dilakukan salah satunya, akan menertibkan para pedagang yang masih berjualan dengan mengandalkan bahu jalan atau areal parit. Hal itu diungkapkan oleh Bupati Bulungan Syarwani saat melakukan audensi dengan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah Kabupaten Bulungan beberapa waktu lalu.
Syarwani mengatakan, sejumlah pedagang di Kota Tanjung Selor yang memanfaatkan bahu jalan termasuk berjualan di atas parit dan lain sebagainya bakal ditertibkan.
Penertiban tersebut, diakui Syarwani setelah berkoordinasi dengan lurah di Kecamatan Tanjung Selor Hilir, Camat Kecamatan Tanjung Selor dan teman-teman dari Satpol PP. Supaya dalam hal penertiban akan tetap di kedepankan upaya persuasif, dengan diawali komunikasi secara baik-baik kepada para pedagang.
“Silakan berjualan, pemerintah tidak akan melarang hal tersebut. Akan tetapi, tidak memanfaatkan bahu jalan ataupun areal parit untuk berjualan,” tegas Syarwani.
Syarwani menambahkan, hal tersebut yang terus digaungkan oleh pemerintah daerah supaya dipahami oleh para pedagang yang masih mengandalkan bahu jalan untuk berjualan.
“Prinsipnya, pemerintah daerah ingin mengajak masyarakat Bulungan untuk secara bersama-sama menjaga keindahan Kota Tanjung Selor yang kita cintai,” tambahnya.
Dia melanjutkan, soal rencana tersebut jangan dijadikan sebagai anggapan mematikan pelaku usaha, akan tetapi pemerintah ingin melakukan pengaturan dan penertiban. “Jadi jangan dijadikan anggapan yang lain-lain. Mohon pemahaman kita bersama, dan ini akan terus dievaluasi oleh pemerintah daerah,” tambahnya.
Selain para pedagang, pemerintah daerah juga akan menertibkan para pelaku usaha pencucian motor dan sejenisnya yang masih mengandalkan bahu jalan atau parit. Karena areal tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Karena ketika drainase yang tidak terawat akan menimbulkan penumpukan sampah dan material lainnya, sehingga ketika hujan drainase tersebut akan mampet dan menyulitkan petugas kebersihan, lantaran terhalangi oleh pelaku usaha yang mendirikan usahanya di atas parit.
“Jadi pelaku usaha pencucian motor juga bagian yang akan ditertibkan,” tutupnya. (*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam