spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Tangkap Buron Kasus Penganiayaan di Balikpapan

TARAKAN – Pria berinisial B (27) yang sempat menjadi buron karena terlibat kasus penganiayaan di Kota Tarakan akhirnya ditangkap polisi. Pelaku ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (20/1/2025) lalu.

Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Gisca Yashella menjelaskan sebelumnya B dilaporkan warga karena melakukan penganiayaan terhadap seorang pria di Jalan Amal Lama, Kecamatan Tarakan Timur, Sabtu (23/11/2024).

Gisca menjelaskan, saat itu korban mendatangi B dan menanyakan alasan berjualan di dekat rombong miliknya. “Pada saat itu terjadi adu mulut hingga perkelahian antara korban dan terlapor, selanjutnya terlapor mengambil parang dan menimpas ke arah pinggang, paha dan kaki korban,” ujarnya pada Sabtu (25/1/2025).

Setelah kejadian tersebut, B langsung kabur. Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur mendatangi TKP, menanyakan saksi-saksi, namun tidak ada yang mengetahui keberadaanya.

Pihaknya terus mencari pelaku hingga pada awal Januari 2025, Polsek Tarakan Timur mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kota Balikpapan.

“Tanggal 18 Januari kita dapat informasi, tanggal 19 dilakukan gelar dan ditindaklanjuti personel berangkat ke Balikpapan,” jelasnya.

Dibackup oleh Jatanras Polres Tarakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Balikpapan Timur guna menangkap pelaku.

“Ternyata benar terlapor berada di daerah Batakan, lalu unit gabungan secara persuasif berhasil mengamankan pelaku pada hari Senin (20/1/2025), sekitar pukul 21.30 Wita,” ucapnya.

Pelaku langsunng dibawa dan diamankan kePolsek Balikpapan Timur untuk dimintai keterangan. Hasilnya, B mengakui perbuatannya dan bersedia bertanggung jawab

“Sehari setelah sampai di Tarakan, kita bawa TSK ke lokasi tempat dia membuang barang bukti parang. Namun setalah sampai di lokasi, barang bukti tersebut sudah tidak ada. Atas perbuatannya, B disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER