TANJUNG SELOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh aparatur di Pemerintah Kabupaten Bulungan berintegritas menyusun penganggaran APBD, dengan cara menghindari penyuapan, menolak gratifikasi, pemerasan, dan pengaruh kepentingan.
“Laksanakan penganggaran APBD dengan berintegritas, sesuai tahapan dan peraturan perundang-undangan, hindari praktik korupsi” kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) Wilayah IV KPK di Tanjung Selor, Sabtu (26/8/2023).
Sebelumnya pada Jumat 25 Agustus 2023, Tim Korsupgah Wilayah IV KPK menyelenggarakan rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Bulungan.
Ia menyebut, rapat koordinasi itu dalam rangka memberikan pendampingan dan pemetaan terhadap pencegahan korupsi di Kabupaten Bulungan.
Pada kesempatan itu, Tim Korsupgah meminta Pemerintah Kabupaten Bulungan melaksanakan pengadaan barang dan jasa melalui sistem lelang dini untuk proyek-proyek strategis, implementasi sistem pengadaan supply by owner serta optimalisasi Katalog Elektronik atau E-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Poin penting lainnya disampaikan KPK adalah agar dilakukan akselerasi legalisasi aset Pemerintah Daerah serta perubahan sistem pengadaan kendaraan dinas terkait pengelolaan barang milik daerah.
Pemkab juga diminta mengimplementasikan merit sistem dan penyusunan karier path dalam manajemen ASN serta menyusun blue print sistem kearsipan pada Pemerintah Kabupaten Bulungan.
Bupati Bulungan, Syarwani berterima kasih kepada KPK yang telah menginisiasi kegiatan pendampingan dan mampu memberikan pencerahan sekaligus pemahaman pencegahan korupsi bagi para Aparatur Sipil Negara pada lingkup Pemerintah Kabupaten Bulungan.
“Melalui program pemberantasan korupsi terintegrasi yang digagas KPK ini, kita harapkan bisa membuat para ASN memahami bagaimana pengelolaan yang tidak melanggar hukum sehingga ke depan lebih teliti dan lebih hati-hati,” ujar Bupati Bulungan.
Untuk diketahui, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan KPK RI, dimana Pemerintah Kabupaten Bulungan mencapai poin 75,42 atau berada pada zona biru atau “waspada”.
Survei itu dibagi atas dua bagian yaitu komponen internal dan komponen eksternal. Komponen internal yakni tingkat kerawanan korupsi dilihat dari penilaian pegawai di instansi masing-masing.
Adapun komponen eksternal adalah tingkat kerawanan korupsi dilihat dari penilaian narasumber ahli atau pemangku kepentingan lainnya serta masyarakat pengguna layanan loket, penerima manfaat dari pelaksanaan tugas dan fungsi pokok, dan vendor yang pernah mengikuti proses lelang di instansi masing-masing.
Secara rinci, komponen internal Pemerintah Kabupaten Bulungan mencakup risiko suap atau gratifikasi mencapai 16 persen; risiko trading in influence 27 persen; risiko pengelolaan pengadaan barang jasa 29 persen; risiko penyalahgunaan fasilitas kantor 70 persen; risiko nepotisme dalam pengelolaan sumber daya manusia 22 persen; risiko jual beli jabatan lima persen; dan risiko penyalahgunaan perjalanan dinas 18 persen.
Adapun komponen eksternal pada Pemerintah Kabupaten Bulungan (Pengguna Layanan/Penerima Manfaat/Vendor) mencakup risiko suap atau gratifikasi mencapai 25 persen dan risiko pungutan liar lima persen.
Adapun komponen eksternal lainnya (Ahli/Pemangku Kepentingan) degan rincian keberadaan pungutan liar 50 persen; kualitas transparansi layanan 41 persen; dan kualitas pengelolaan pengadaan barang jasa sembilan persen. (Ant/MK)
Pewarta : Muh. Arfan
Editor : Guido Merung