spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BNNP Kaltara Ungkap Dua Gembong Narkotika di Tahun 2024

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap dua jaringan narkotika pada tahun 2024. Yakni jaringan peredaran narkotika Tarakan-Tawau, Malaysia, dan Tarakan-Sulawesi.

Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 34 tersangka berhasil diamankan. Serta barang bukti yang disita sebanyak 7,83 kilogram narkotika jenis sabu.

Hal itu diungkap Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho saat menggelar pers rilis pengungkapan kasus narkotika di sepanjang tahun 2024, di Kantor BNNP Kaltara di Tarakan, Senin (30/12/2024).

Lanjutnya, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti TNI, Polri, Bea Cukai, BINDA, dan pihak Bandara Juwata.

“Dengan segala keterbatasan sumber daya dan melalui penguatan kolaboratif, BNNP Kaltara terus berupaya melaksanakan penanganan narkotika,” ucapnya.

Sepanjang tahun 2024, kata dia, BNNP Kaltara menjalin kerja sama dengan 36 instansi untuk mencegah penyalahgunaan narkotika. Dia pun berharap dengan langkah ini upaya menekan penyalahgunaan narkotika dapat berjalan maksimal.

Disinggung terkait program memiskinkan pengedar, menurutnya, hal itu masih tetap menjadi prioritas BNN. “Kasus TPPO itu kalau kasus yang memang besar itu ditarik langsung ke Mabes,” ujarnya.

Namun selama ini, diakuinya hasil penangkapan BNNP lebih banyak kepada kurir atau pengedar. Dia menegaskan memiskinkan bandar narkotika sudah menjadi kebijakan BNN RI. “Karena selama ini kita belum sampai menyentuh bandarnya atau pendananya. Kita baru pada kurir kemudian perantara seperti yang ditangkap Youtuber kemarin si Costa,” ujarnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER