TARAKAN – Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) naik, dari yang sebelumnya Rp 4.055.356,62 menjadi Rp 4.460.305. Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Kota Tarakan, Agus Sutanto, Sabtu (21/12/2024).
Kenaikan ini berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang menaikkan sebesar 6,5 persen.
Agus mengatakan setelah rapat melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tarakan pihaknya mengusulkan Surat Keputusan (SK) kenaikan UMK kepada Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara).
Penerapan kenaikan UMK tersebut akan diberlakukan per 1 Januari 2025 mendatang untuk semua perusahaan yang ada di Kota Tarakan. Saat ini seluruh pihak masih menunggu SK dari provinsi.
Dijelaskannya, jika ada perusahaan yang tidak mampu dapat mengajukan penangguhan sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
“Disnaker tinggal menunggu keputusan SK dari pak Gubernur setelah kita usulkan kemarin,” ujarnya.
Agus berharap dengan dengan adanya kenaikan upah ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat khususnya karyawan dan pekerja. Kendati demikian ia juga mengingkan dampak ini juga bisa seimbang atau balance antara daya beli karyawan dan perusahaan nanti tidak terganggu kinerja dan produktivitasnya sehingga berkontribusi pada peningkatan ekonomi di Kota Tarakan.
“Diharapkan tidak ada pengurangan karyawan pada rapat kemarin juga disampaikan pengusaha kenaikan UMK dirasa sudah cukup tinggi bahkan dikhawatirkan akan menambah beban untuk operasional perusahaan yang berpengaruh pada faktor lainnya,” jelasnya. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika