spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Maksimalkan Peran Fungsi JDIH Bawaslu Kolaborasi Biro Hukum

TANJUNG SELOR – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltara, Sulaiman menilai pentingnya memaksimalkan peran dan fungsi Jaringan Data dan Informasi Hukum (JDIH) dalam upaya melindungi dari ancaman eksternal.

Berbicara tentang hukum, kata Sulaiman itu berbicara tameng yang melindungi dari serangan eksternal. Hal itu disampaikan, saat berkoordinasi dengan biro hukum pemprov Kaltara dalam upaya meningkatkan kualitas layanan hukum.

“Kegiatan ini bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait pengelolaan Jaringan Data dan Informasi Hukum (JDIH),” kata Sulaiman, Kamis (5/12/2024).

Sulaiman menjelaskan selama mengelola JDIH Bawaslu Kaltara ingin lebih mendalami dan berbagi pengalaman sekaligus belajar bersama pengelola JDIH Pemerintah Provinsi Kaltara.

“Kami ingin berbagi pengalaman sekaligus belajar, bagaimana cara mengisi postingan, mengoperasikan system, hingga menyampaikan informasi terkait dokumen-dokumen hukum yang kami miliki,” ujarnya.

Peran JDIH bagi lembaga, Sulaiman menyoroti pentingnya konektivitas JDIH antara Provinsi dengan kabupaten/kota. “Kami ingin mengetahui apakah JDIH Biro Hukum Pemprov Kaltara terkoneksi dengan server data di kabupaten/kota. Apakah produk hukum yang di unggah di kabupaten/kota otomatis dapat di akses di tingkat provinsi, atau ada langkah-langkah lain yang perlu dilakukan,”tukasnya.

Dalam kunjungan itu, Sulaiman mengatakan bahwa Bawaslu Kaltara memiliki banyak peraturan yang sering kali muncul secara mendadak. Bawaslu RI sering kali mengeluarkan surat edaran, juknis, atau keputusan ketua yang harus segera dilaksanakan. Hal ini menyulitkan masyarakat atau pihak berkepentingan untuk mengakses dokumen hukum.

Sulaiman berharap kunjungan ini dapat memberikan manfaat besar bagi pengelolaan JDIH Bawaslu Kaltara. “Kami berharap mendapat banyak pelajaran dari Biro Hukum Pemprov Kaltara agar JDIH kami dapat beroperasi dengan lebih baik kedepannya,” tandasnya. (adv/tin/and)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER