TARAKAN – Warga Juata Kerikil mengadu persoalan lahan kepada Polres Tarakan. Hal ini berkaitan dengan lahan milik mereka yang diserobot oleh seseorang. Meskipun sudah dilaporkan ke pihak kepolisian di tahun 2020, namun hingga sekarang belum ada keputusan.
“Kami mengharapkan solusinya dikarenakan tanah saya sudah bersertifikat dan 7 sertifikat telah diserobot oleh orang,” ujar salah satu warga Juata Kerikil, Tajuddin saat pertemuan bersama jajaran Polres Tarakan, belum lama ini.
Senada dengan Tajuddin, warga lainnya yakni Asri juga mengeluhkan hal serupa. Dikatakannya, dia telah bersurat ke BPN untuk masalah sengketa tanah di Kelurahan Karang Harapan Tarakan Barat sejak tahun 1983 berlanjut sampai 2018.
Pihaknya pun telah mengajukan peta bidang, dan pada Agustus lalu dilakukan pengukuran. Setelahnya sebulan kemudian dilakukan pengukuran atas nama orang lain.
“Alasan BPN katanya kuota sertifikat tahun 2018 tidak cukup dan tidak terbit sertifikat, tapi dilain waktu muncul peta bidang atas nama orang lain dan terbit sertifikat oleh karena itu, kami meminta dimediasi bulan Agustus tahun 2024 kemarin dan sampai sekarang belum ada respons,” ujarnya.
Terkait hal itu, Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna mengatakan, pihaknya memohon maaf atas hal tersebut. Menurutnya laporan terkait persoalan lahan banyak sekali. Bahkan di tahun 2024 saja laporan yang ke Polres hampir sekitar 300 lebih.
“Sehingga kami memilah. Penyerobotan lahan ini lama penyelesaiannya karena hal ini semi perdata, karena jika kami salah mengambil langkah maka kami yang kena oleh karena itu kami memeriksa dengan teliti dan kasat reserse akan menindak lanjuti hal tersebut,” ungkap AKBP Adi Saptia Sudirna.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra menyampaikan, untuk laporan dari warga Tajudin terkait persoalan penyerobotan lahan, saat penyidik ke lokasi pelaku sudah tidak beraktivitas di lahan miliknya. Pihaknya juga akan mengarahkan penyidik untuk kembali ke lokasi melakukan pengecekan.
“Selanjutnya, terkait adanya sertifikat di atas sertifikat ini merupakan ranah BPN dan ajukan gugatan secara perdata terkait hal tersebut, guna memastikan pemilik asli lahan tersebut,” tegas AKP Randhya Sakhtika Putra.
Menyoal masih banyaknya kasus lahan yang dialami warga Juata Kerikil, dimana adanya sertifikat di atas sertifikat lain. Hal itu menjadi permasalahan yang saat ini belum ada kepastian dari pihak BPN. Namun dirinya menegaskan pihaknya akan menjadikan persoalan itu sebagai atensi.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam