spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

RPJPD Harus Jadi Solusi Pembangunan Daerah

TANJUNG REDEB – Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Berau tahun 2025-2045 telah ditetapkan. Sehingga, hal tersebut diharap Anggota DPRD Berau, Peri Kombong menjadi regulasi yang dapat menjadi solusi pembangunan.

Dia mengungkapkan, RPJPD 2025-2045 tersebut dapat menjadi solusi dalam beberapa isu strategis, seperti pengentasan kemiskinan, kesejahteraan masyarakat, pemerataan penyebaran penduduk, pemerataan pembangunan sarana dan prasarana sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) serta ancaman penurunan kualitas lingkungan hidup dan bencana alam.

“Kami dari Fraksi Gerindra sangat berharap penetapan RPJPD bisa memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain menjadi regulasi dalam solusi pembangunan Kabupaten Berau,” ungkapnya.

Kemudian terkait delapan misi yang tertera di dokumen RPJPD tersebut, yakni transformasi ekonomi yang berdaya saing berbasis agroindustri dan ekowisata, transformasi tata kelola berbasis keamanan daerah yang tangguh, mewujudkan demokrasi yang berkualitas, keamanan wilayah dan stabilitas ekonomi makro daerah, melakukan transformasi sosial guna membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul berbasis pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan, ketahanan sosial budaya dan ekologi, sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan, pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan serta kesinambungan pembangunan.

“Dimana misi yang ada selain bisa diimplementasikan dengan baik dan tepat sasaran juga diharapkan mampu mendongkrak terwujudnya visi pembangunan tahun 2025-2045 yaitu Bumi Batiwakkal sebagai destinasi wisata terkemuka yang maju, sejahtera dan berkelanjutan,” papar Peri Kombong. (adv/and)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER