spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelayanan Kesehatan Harus Jemput Bola

TANJUNG REDEB – Sektor kesehatan memiliki peran penting untuk terus ditingkatkan demi kehidupan masyarakat, khususnya di Kabupaten Berau.

Anggota DPRD Berau, Ratna Kalalembang soroti kinerja Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau terkait pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.

Dirinya menginginkan Dinkes Berau untuk proaktif dan turun langsung kelapangan dalam rangka memaksimalkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Berau.

“Kita prihatin dengan adanya beberapa kasus penyakit yang terjadi dalam beberapa waktu kebelakang ini. Ini harus menjadi perhatian Kepala Dinkes saat ini, walaupun memang masih baru,” ungkapnya.

Lanjutnya, sebagai OPD yang tergabung dalam penanganan kesehatan, wajib turun kebawah lewat puskesmas ataupun posyandu untuk melihat kondisi masyarakat yang mengalami permasalahan kesehatan tersebut.

“Tindakan penanganan yang dilakukan harus cepat dan tepat guna,” ujarnya.

Kendati demikian, dengan berbagai program yang ada dan saling berkoordinasi dan sinergitas antar OPD bisa menjadikan pelayanan kesehatan lebih maksimal sampai ke masyarakat.

“Pelayanan kesehatan ini sangan dibutuhkan. Apalagi di musim yang tidak menentu saat ini, harus bersiap untuk melakukan penangananya,” tuturnya.

Rarna berharap, Pemkab Berau melalui OPD terkait bisa proaktif dalam mengatasi suatu kejadian yang belum dan sudah terjadi. Dan bergerak cepat meminimalisir dampak hingga dapat memaksimalkan pelayanan ke masyarakat di Tahun 2024 ini.

“Semoga Tahun 2024 ini pelayanan kesehatan dan lainnya bisa terus ditingkatkan. Kami dari dewan berharap semua OPD berkerja keras memaksimalkan programnya agar dapat dirasakan masyarakat Berau,” pungkasnya. (adv/and)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER