TARAKAN – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Utara (Pilkada) hanya dilaksanakan satu putaran. Pemenangnya adalah peraih suara terbanyak pada 27 November mendatang.
“Untuk Pilkada, sejak 2015 suara terbanyak pemenangnya tidak ada dua putaran kedua. Putaran kedua itu hanya berlaku untuk DKI Jakarta,” ujar Anggota KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Chairulliza di Tarakan, Sabtu (23/11/2024).
Lanjut dijelaskannya, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dijelaskan bahwa pasangan calon (paslon) pemenang Pilkada akan ditentukan berdasarkan jumlah suara terbanyak. “Hasil suara nanti dikalkulasi, siapa yang memperoleh suara terbanyak itu lah yang nantinya akan menang,” jelasnya.
Sementara untuk Pilkada dengan calon tunggal seperti Kota Tarakan, pemenangnya jika meraih suara 50 persen plus 1.
“Kalau semisal paslon lebih banyak dari pada kotak kosang berarti dia menang. Tapi kalau lebih banyak kotak kosong seperti di Makassar tentu akan ada pemilihan lagi ada Pilkada lagi nanti KPU RI yang menjelaskan,” ucapnya.
Dijelaskannya, mulai Minggu, 24 sampai dengan 26 November 2024 memasuki masa tenang. Selama kurun waktu tersebut, dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. Sehingga seluruh tim paslon dan masyarakat diharap menaati aturan di setiap tahapan kampanye. KPU Kaltara juga mendorong masyarakat untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada dengan menyalurkan hak pilihnya pada 27 November mendatang. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika