TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih mulai melanjutkan pembahasan Raperda inisiatif DPRD di periode sebelumnya. Salah satunya, Raperda Inisiatif Kepemudaan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Tarakan, Harjo Solaika mengatakan, setelah Alat Kelengkapan Daerah (AKD) diparipurnakan, dia membuka kembali program pembentukan peraturan daerah (propemperda) Kota Tarakan tahun 2024. Selain raperda yang diajukan oleh pemerintah daerah, ada beberapa raperda inisiatif dari DPRD periode sebelumnya.
Seperti diketahui, ada sembilan Propemperda yang diajukan pada tahun 2024. Yakni lima raperda yang diajukan oleh pemerintah kota sementara ada empat raperda inisiatif DPRD Tarakan.
Adapun Raperda yang diajukan oleh pemkot yakni Raperda LKPj, Raperda APBD Perubahan tahun 2024, Raperda APBD Murni tahun 2025, Raperda RPJP dan Raperda Penyertaan modal perumda.
Sementara itu, untuk raperda inisiatif dari DPRD yakni Raperda Kota Layak Anak (KLA), Raperda Kepemudaan, Raperda pengawasan barang bersubsidi serta raperda penyelenggaraan bantuan hukum.
Dijelaskannya, KLA dan Kepemudaan merupakan Raperda lanjutan dari tahun sebelumnya. Saat ini Raperda KLA sudah disahkan menjadi perda, sementara Raperda Kepemudaan belum dilakukan sehingga dilanjutkan pembahasan lanjutan oleh DPRD Tarakan.
Terkait raperda inisiatif tersebut, Harjo akan melakukan kroscek raperda inisatif DPRD baik yang sudah disahkan maupun masih dalam prosesnya.
“Jadi sebenarnya raperda yang masih dalam proses bukan hanya raperda tentang kepemudaan termasuk ada dua perda lainnya yang masih menggantung,” kata Harjo di Tarakan, Senin (28/10/2024).
Anggota Komisi III juga menyebutkan, akan mengikuti segala proses dan mekanisme dalam kelanjutan pembahasan raperda. Dia juga akan berkoordinasi dengan seluruh anggota DPRD dalam pembentukan panitia khusus.
“Jadi peraturan itu kan bisa diusulkan oleh anggota DPRD maupun alat kelengkapan. Jadi mekanismenya, kita bersurat dulu untuk kemudian bisa melanjutkan pembahasan. Kaitannya dengan Perda yang masih menggantung. Kami akan berdiskusi dengan teman-teman di Bapemperda karena disitu teman-teman ada banyak,” ujarnya.
“Tapi pada prinsipnya kalau perda inisiatif ini memang penting, apalagi raperda bantuan hukum dan tentang kepemudaan. Ada yang sudah memiliki naskah akademik. Sehingga menurut saya perlu lanjutkan. Jadi perda yang sudah ada akan kami lanjutkan. Sambil menunggu usulan-usulan teman yang lain,” lanjutnya.
Mengenai Raperda Kepemudaan, dia belum menerima kajian akademik sehingga belum mengetahui fokus dari raperda ini apa. Akan tetapi, prinsipnya Raperda Kepemudaan tentu bertujuan meningkatkan potensi pemuda yang ada di Tarakan. “Supaya ada regulasi yang mengatur agar potensi pemuda yang luar biasa ini tidak hanya begitu saja berjalannya. Sehingga menurut hemat saya, raperda ini sangat penting untuk kemudian tetap dilanjutkan,” pungkasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam