TANJUNG REDEB – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau bersama Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Berau melakukan razia baliho atau spanduk tak berizin. Sejumlah baliho yang ada dipersimpangan jalan terpaksa harus diturunkan, meski baru didirikan.
Kasatpol PP Berau, Anang Saprani menegaskan, bahwa semua sepanduk yang mengganggu ketertiban masyarakat akan di bongkar.
“Semua baliho yang sifatnya mengganggu ketertiban masyarakat akan kami bongkar,” tegasnya, Rabu (16/8/2023).
Dikatakannya, tidak terkecuali spanduk-spanduk yang sudah kedaluwarsa. Seperti yang ada di simpang Jalan H Isa dan APT Pranoto.
“Ada ucapan selamat idul adha dari ibu bupati, itu juga kami bongkar. Kami sudah hubungi pihak yang memasang, dan malam ini akan diturunkan spanduknya,” bebernya.
Tidak pandang bulu, mantan Camat Gunung Tabur ini juga menurunkan spanduk Bacaleg yang ada di kawasan Graha Olahraga Pemuda (Gor).
“Kami juga menghubungi pihak partai, agar dipantau proses penurunannya. Kemudian, spanduk itu kami serahkan kembali ke pihak yang punya,” katanya.
Lebih lanjut, dirinya meminta kepada seluruh bacaleg ataupun instansi terkait yang melakukan pemasangan baliho, agar berkoordinasi dengan pihaknya serta mengurus perizinan.
“Yang penting itu urus dulu izinnya. Kalau tidak ada izin, pasti kami bongkar,” imbuhnya.
Sementara, Pejabat Fungsional Penataan Perizinan DPMPTSP, Adithya mengatakan, bahwa jumlah spanduk atau baliho yang terpasang banyak yang tidak memiliki izin. “Mayoritas tak berizin,” katanya.
Diakuinya, pihaknya bersama tim gabungan akan kembali menyisir lokasi-lokasi yang menjadi tempat pemasangan baliho.
“Ya termasuk baliho-baliho bacaleg, itu mayoritas tidak ada izin. Makanya kami turunkan. Kalau ada izin, jelas tidak mungkin kami turunkan,” tandasnya. (dez)