TANJUNG SELOR – Bupati Pertahana Bulungan dilaporkan ke Bawaslu Bulungan lantaran diduga melakukan pergantian pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Bulungan tertanggal 22 Maret dan 22 Mei 2024.
Kepala BKPSDM Bulungan, Nurdiana memastikan, bahwa proses pelantikan pertama maupun kedua telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Disampaikan pula, bahwa pelantikan yang dijadwalkan pada dua waktu yang berbeda merupakan satu rangkaian yang saling terkait. Hal itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Kemendagri tertanggal 29 Maret 2024.
Pelantikan itu telah dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi dengan pihak Kemendagri. Nurdiana memastikan bahwa proses pelantikan telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucapnya kepada media ini, Kamis (3/10/2024).
Pelantikan kedua, dilakukan karena pelaksanaan pelantikan pertama masuk dalam tahap pilkada, sesuai SE Mendagri yang keluar setelah pelantikan 22 maret 2024. “Atas dasar itu, pelantikan kedua diadakan dengan sudah memperoleh rekomendasi dari Kemendagri. Jadi persoalan pelantikan yang terjadi pada Maret dan Mei sudah tidak ada persoalan lagi dan dipastikan tidak ada aturan yang kami langgar,” tegasnya.
Kemudian, kata dia Bawaslu juga sudah melakukan klarifikasi dan permintaan data secara resmi terkait dengan hal tersebut. BKPSDM sudah berikan klarifikasi melalui surat resmi pada 27 September 2024.
Selanjutnya, BKPSDM Bulungan menghargai seluruh proses yang berjalan di Bawaslu Bulungan, sebagai salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan pesta demokrasi.
“Kita meyakini bahwa Bawaslu akan bertindak seobjektif mungkin dan bijaksana dalam menangani setiap masalah atau hal yang terkait dengan pelaksanaan pesta demokrasi,” tutupnya.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam