TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan telah memeriksa 10 saksi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pegawai di Kelurahan Juata Laut atas dugaan pungutan liar (pungli) kepengurusan tanah. Saksi yang diperiksa mayoritas merupakan pegawai Kelurahan Juata Laut.
Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan tracing atau penelusuran terhadap nomor rekening terduga pelaku.
“Kita belum tahu uang itu berasal dari mana. Apakah dari kepengurusan tanah atau bukan, itu masih didalami,” kata Randhya di Tarakan, Jumat (13/9/2024).
Dari proses tracking, didapati banyak transaksi yang mencurigakan. Nominalnya pun bervariasi, dari Rp 1 hingga 10 juta.
Randy menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini oknum pegawai tersebut statusnya masih terduga pelaku alias terlapor.
Dijelaskannya, modus pelaku melakukan pungli adalah dengan meminta imbalan saat masyarakat mengurus tanah. “Informasinya sih uang pelancar,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya pada 29 Juli 2024 lalu, Satreskrim Polres Tarakan telah melakukan OTT terhadap oknum pegawai di Kelurahan Juata Laut. Dari OTT tersebut, polisi menyita uang tunai dan mencetak rekening koran dengan nilai yang fantastis.
Para penyidik saat ini sedang mengumpulkan barang bukti terkait OTT tersebut. Penjelasan secara mendetail terkait inisial, jumlah uang hasil OTT, jabatan, dan lain sebagainya akan diungkap setelah penyelidikan selesai.
Guna mengungkap kasus ini, polisi meminta bantuan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Polisi juga bakal membuka posko pengaduan sebagai wadah masyarakat melapor jika mengalami kerugian saat melakukan kepengurusan tanah di Juata Laut. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika