TARAKAN – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) turut menanggapi polemik pembatalan pengangkatan jabatan 57 ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.
Ombudsman Kaltara menilai tidak ada pelanggaran dalam polemik tersebut, sebab Pj Wali Kota Tarakan hanya meneruskan SK dari BKN.
“Ini kan bukan menjalankan kebijakan, dalam hal ini bukan mengambil kebijakan baru. Beliau (Pj Wali Kota) hanya menindaklanjuti rekomendasi dari BKN yang mana rekomendasi itu dikeluarkan atas hasil pemeriksaan,” ucap Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kaltara, Maria Ulfa, Rabu (11/9/2024).
Dari pemeriksaan BKN, lanjut Maria Ulfah, ditemukan adanya pengangkatan jabatan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Seperti ASN yang belum mengikuti uji kompetensi.
Menurut Maria Ulfah, dalam undang-undang, Pj Wali Kota Tarakan tidak diperkenankan mengubah kebijakan termasuk melakukan mutasi. Kata dia, apabila Pj Wali Kota Tarakan melakukan mutasi maka harus menyertakan SK dari Kemendagri.
Namun dalam polemik ini, dirinya menilai bukan terjadi mutasi melainkan hanya pengembalian jabatan.
“Kalau menurut hemat saya pandangan saya, beliau hanya menjalankan rekomendasi. Ini bukan kebijakan yang beliau jalankan ini hanya tindaklanjut dari BKN,” kata dia.
Kendati demikian, dirinya meminta awak media untuk mengkonfirmasi polemik ini ke pakar Undang-Undang Tata Negara untuk mendapatkan pendapat dari sisi lain. Dia juga meminta untuk mengkonfirmasi apakah dalam pengangkatan jabatan sebelumnya apakah juga menyertakan SK dari Kemendagri.
“Di situ sudah jelas disebutkan BKN. Berarti gak mungkin lah BKN salah salah tulis mohon maaf yah. Karena ini lembaga paham tentang kepegawaian. Ini kan dia minta PJ Wali kota berarti secara sadar dan sesuai aturan. PJ Wali Kota punya kewenangan. Tapi ini bukan kebijakan yang diambil bukan diskresi,” paparnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam