spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sabu dengan Berat Hampir 10 Kilogram Dimusnahkan, Diduga Milik Jaringan Besar Kaltara

TARAKAN – Polres Tarakan kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Bumi Paguntaka. Barang bukti seberat 9.988,22 gram pun berhasil diamankan.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona mengatakan, kasus peredaran barang haram tersebut menyeret dua nama, yakni SL (43) dan BR (40).

Saat itu, sabu-sabu dengan berat hampir 10 kilogram ini disembunyikan di pohon Nipah area pertambakan Marungau Kabupaten Bulungan.

Dikatakannya, barang bukti yang ada tak seluruhnya dimusnahkan, terdapat penyisihan dengan berat masing-masing 5,5 gram untuk kepentingan laboratorium dan persidangan. Sehingga sabu dengan berat 9.796,8 gram dilarutkan ke dalam air.

“Kami berusaha merespons dari apa yang ditanyakan masyarakat melalui akun sosial media kami. Setelah penyidik mengamankan barang bukti ini apa yang akan dilakukan, ya ini akan dimusnahkan,” katanya, Selasa (8/8/2023).

Ditegaskan perwira melati dua itu, sabu dengan kualitas terbaik ini tak berharga. Serbuk kristal putih itu adalah racun dan harus dimusnahkan agar tak merusak generasi penerus bangsa. Ditegaskannya, harus ada sinergitas untuk memerangi narkotika.

Sementara, Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Gian Evla Tama menambahkan, pihaknya hingga kini masih terus melakukan pengembangan. Terlebih terdapat beberapa nama yang masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ini.

“Pengembangan lagi untuk jaringan ke atasnya. Kita belum terlalu detail karena anggota kami masih bekerja di lapangan. Identitasnya juga masih kami rahasiakan,” tambahnya.

Dia menilai, jaringan sabu pada kasus ini diindikasikan merupakan jaringan besar di Kalimantan Utara (Kaltara). DPO sudah diterbitkan, yakni Mr.X yang diduga merupakan bandar besar untuk wilayah Kaltara.

Disinggung mengenai kendala, Gian menyebut yakni jaringan yang terputus antara tersangka yang sudah diamankan dengan orang yang diduga pemilik sabu. Namun, identitas dari DPO telah dikantongi oleh pihak kepolisian.

“Kapolres juga memberikan atensi untuk mengembangkan terus. Ada dua nama yang sudah kita kantongi. Satu pemilik dan satunya istilahnya kaki tangannya. Tersangka ini ada yang langsung komunikasi ke pemilik ada juga yang dari kaki tangannya ini,” bebernya.

Perwira balok dua itu mengaku kendala lain adalah jarak, mengingat kedua DPO tidak berdomisili di Kaltara melainkan di luar Kaltara. Berkas perkara dari kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan dan tinggal menunggu untuk tahap 1 dan 2.

“Tidak ada halangan dan rintangan untuk kita melakukan penyidikan sampai selesai,” tutupnya. (dez)

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER