TANJUNG SELOR – Jajaran Polda Kaltara kembali menggagalkan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu. Dari dua lokasi berbeda, seberat 42 kilogram berhasil diamankan.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto melalui keterangan resminya mengungkapkan, ada tiga pelaku yang dibekuk, yakni ML dengan barang bukti sabu-sabu seberat 15 kilogram serta IR dan AR yang membawa 27 kilogram sabu-sabu.
“ML kami amankan di Jalan Poros Desa Pimping Kecamatan Tanjung Palas Utara. Sedangkan, IR dan AR di Jalan Poros Berau Kilometer 6 Desa Jelarai, Kecamatan Tanjung Selor,” ungkapnya, Senin (12/8/2024).
Dibeberkannya, barang haram tersebut dikemas sedemikian rupa dengan teh china berwarna hijau. Dari hasil interogasi, tersangka ML mengakui sabu-sabu itu bersumber dari orang berinisial J yang saat ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sabu-sabu tersebut mereka terima dari seorang kurir di Desa Panca Agung dan tidak dikenali. Tersangka ML ini berperan sebagai kurir pembawa sabu. Dia dijanjikan sebesar 100 juta rupiah,” ujar Kapolda.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto sub pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Sementara, pelaku IR dan AR keduanya diringkus saat hendak bepergian ke Kota Samarinda dari Kabupaten Malinau menggunakan mobil innova.
“Dari pengakuan IR dan AR, sabu-sabu tersebut diambil dari seorang dari Kabupaten Malinau, dengan status DPO. Sabu tersebut rencana untuk disebarkan di wilayah Samarinda dan Pare-Pare Sulawesi,” ucapnya.
“Tersangka dijanjikan sebesar Rp 15 juta untuk tiap bungkus sabu yang dibawa, keduanya berperan sebagai kurir pengantar sabu-sabu. Jadi upah yang dijanjikan untuk keduanya sebesar Rp 405 juta rupiah,” sambung Kapolda.
Keduanya juga diancam dengan pasal 114 ayat 2 junto sub pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (tin/and)
Reporter: Martinus
Editor: Andhika