TANJUNG SELOR – Komisi Informasi (KI) Kaltara gelar Focus Group Discussion (FGD) berkaitan dengan Indeks Keterbukaan Informasi (IKIP) bertempat di Hotel Luminor, Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor, Bulungan, Selasa (6/8/2024).
FGD IKIP, dihadiri langsung oleh ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Dr.Ir.Donny Yoesgiantoro, M.M.,M.P.A. Kepada wartawan, disampaikan kegiatan itu dilaksanakan bagian dari program KI.
“Program kita itu adalah menetapkan standar pelayanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa. Jadi IKIP ini merupakan kegiatan untuk menunjang program pertama,” kata Dr.Ir.Donny kepada media ini.
Jadi FGD IKIP dilaksanakan guna menunjang program keterbukaan informasi publik. “Outputnya kita akan melihat bagimana kepatuhan. Dalam hal ini Provinsi Kaltara terhadap UU 14 tahun 2008,” jelasnya.
Pentingnya FGD ini, mengacu pada UU sebagai dasarnya. Karena ini menyangkut keterbukaan informasi publik. Berbicara informasi publik, pasalnya antara pemerintah dan KI mesti merasakan informasi publik diletakan pada fondasi yang penting sehingga asas manfaatnya dapat dirasakan oleh kedua belah pihak.
“Saya selalu mengatakan pentingnya harus dari kedua belah pihak, dari pemerintah provinsi harus mengatakan bahwa ini penting sebaliknya juga KI demikian,” ungkap dia.
“Tapi kalau dari badan publik dalam hal ini pemerintah Provinsi Kaltara menganggap itu tidak penting, maka itu tidak akan berjalan. Jadi dua-duanya harus mengatakan bahwa badan publik harus mendapatkan manfaat dari keterbukaan informasi publik itu sendiri,” ulasnya.
Dengan keterbukaan informasi publik, kata dia diharapkan masyarakat semakin percaya. Kalau mereka sudah percaya maka kesukarelaan masyarakat kontribusi akan terbantu.
“Bayangin saja kalau Pemerintah Kaltara yang wilayahnya terpecah-pecah, bisa kontrol dan mengawasi keterbukaan informasi tanpa adanya dorongan dan dukungan masyarakat. Tentu ini menjadi sebuah tantangan,” tukasnya.
Kendati demikian, kata dia berbicara keterbukaan informasi juga tentu ada batasnya dengan tetap berpedoman pada regulasi yang ada.
Berdasarkan UU keterbukaan informasi publik, memang ada informasi yang perlu dipublikasikan sehingga diketahui khalayak luas, dan ada juga informasi yang diumumkan secara berkala dan informasi yang disediakan.
“Sedangkan, informasi yang dikecualikan itu berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara. Kemudian ada persaingan usaha serta data pribadi,” pungkasnya.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam