TARAKAN – Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyampaikan potensi kerawanan pelanggaran Pemilu dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Salah satunya, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi atensi khusus Bawaslu Kaltara. ASN harus terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang.
“Netralitas ASN kita tekankan betul agar TNI Polri benar-benar jauh dari politik praktis dan upaya dukung mendukung,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kaltara, Arif Rahman, Rabu (31/7/2024).
Selain netralitas ASN, politik identitas juga menjadi atensi. Dia berharap agar isu ini tidak muncul saat pilkada karena dapat memecah belah bangsa.
Kemudian, berkaitan dengan informasi hoax. Bawaslu berupaya mencegah lebih dini agar hal ini tidak terjadi di Kaltara.
Selanjutnya, terkait politik identitas. Isu ini, kata dia, sering muncul dalam pelaksanaan Pemilu. Namun, Arif menilai berkat kerja sama seluruh stakeholder isu-isu seperti ini bisa diredam.
Berdasarkan peta kerawanan, kata dia, Bawaslu beberapa kali telah merekomendasikan pelanggaran untuk diberikan sanksi administrasi. Hal ini berkaitan dengan pelanggaran netralitas ASN. Arif pun berharap agar pelanggaran ini tidak terulang di Pilkada 2024.
Lebih jauh dijelaskannya, dari hasil pemetaan Bawaslu, ada dua wilayah rawan pelanggaran di Kaltara, yakni Nunukan dan Tarakan. Kendati demikian, dia mengklaim beberapa pelanggaran itu dapat diminimalisir.
“Bawaslu kabupaten kota dan provinsi senantiasa mencegah pelanggaran yang muncul, seperti netralitas ASN dan money politik. Kami konsen terhadap pelanggaran itu,” katanya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam