TARAKAN – Pada Kamis (25/7/2024), Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH-HANTAM), melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu pada pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2024.
Salah satu caleg berinisial SS dapil Tarakan Utara mendaftarkan diri ke KPU Tarakan, diduga mengunakan ijazah palsu.
Menanggapi hal itu, Anggota KPU Kota Tarakan Divisi Teknis Penyelenggara Asriadi mengatakan, pihaknya baru mendengar informasi tersebut dari pihak media. Alhasil, KPU Tarakan tidak dapat berkomentar terlalu jauh terkait hal tersebut.
“Bicara langkah dan apa yang akan dilakukan, sejauh ini KPU Kota Tarakan tentu hanya fokus kepada bagaimana menghadapi tahapan Pilkada, sambil menunggu surat dari KPU RI terkait jadwal ataupun penetapan ataupun instruksi rapat pleno penetapan calon terpilih,” ucapnya, Jumat (26/7/2024).
KPU Tarakan, kata Asriadi, tidak ingin terlalu larut dengan isu yang beredar di luar tersebut.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kaltara, Divisi Penanganan Pelanggaran & Datin, Fadliansyah membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya benar, Bawaslu Kaltara sudah menerima laporan tersebut,” tuturnya.
Saat ini pihaknya tengah melalukan kajian awal. “Sekarang masih proses kajian awal, tanggal 29 nanti diplenokan, apakah diregister atau dihentikan,” tandasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam