TANJUNG REDEB – Peredaran Minuman Keras (miras) di Berau masih menjamur. Pihak keamanan diketahui sempat menertibkan beberapa warung yang diketahui menjual miras tersebut.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Berau, Falentinus Keo Meo menjelaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol belum dapat diterapkan secara maksimal. Karena itu perlu direvisi.
“Memang sangat susah bagi pemerintah untuk melakukan penertiban sampai memusnahkan peredaran miras di Kabupaten Berau. Apalagi perda ini belum jelas juga,” tegasnya.
Kendati terhambat perda, Falen mengapresiasi petugas yang selama ini sudah menjalankan mandatnya menertibkan peredaran miras tersebut. Kendati demikian, Falen berharap agar penertiban miras ini tidak hanya dilaksanakan secara temporal.
“Kita ingin peredaran miras ini ditertibkan sepanjang waktu dan jangan hanya sekali saja. Karena kalau dilakukan hanya sekali dan tunggu laporan masuk, pasti penertiban tidak akan berjalan efektif,” imbuhnya.
Terkait penertiban miras yang berdampak pada situasi masyarakat kecil yang menjadikannya sebagai satu-satunya sumber penghasilan, Falen menegaskan bahwa revisi Perda miras pun sebenarnya hendak melihat hal itu.
“Meskipun tidak banyak yang menjadikan itu satu-satunya sumber penghasilan, mereka tetap masyarakat kita. Jangan diabaikan. Mereka butuh makan dan minum. Asalkan diatur atau dibatasi aksesnya,” jelasnya.
Karena itu, revisi Perda miras itu penting untuk mengakomodasi aktivitas dan keseharian segmen masyarakat yang berada dalam lingkaran itu. “Perda yang sifatnya umum ini nanti akan diperkuat secara detail dan teknisnya melalui turunannya dalam peraturan bupati. Tapi sekali lagi ini bersifat usulan,” tutupnya. (adv/and)