TANJUNG SELOR – Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), menjadi salah satu syarat dilantiknya sejumlah caleg terpilih terpilih di Kabupaten Bulungan periode 2024-2029.
Namun, dari 25 caleg terpilih yang telah ditetapkan KPU Bulungan melalui hasil rekapitulasi dan penghitungan suara Pemilu 2024, 14 diantaranya belum menyerahkan LHKPN. Sehingga, belasan caleg tersebut terancam tidak direkomendasikan untuk dilantik.
Kepada wartawan, Komisioner KPU Bulungan, Jumadil menyatakan, usai ditetapkan caleg terpilih diwajibkan untuk mengurus persyaratan administrasi sebelum bisa dilantik.
“Syarat administrasi tersebut, salah satunya LHKPN,” ucap Jumadil kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Dia menyampaikan itu, berdasarkan pada PKPU Nomor 6 Tahun 2024, tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.
“Paling lambat LHKPN itu disetor 21 hari sebelum mereka dilantik,” jelas Jumadil.
Tapi kemudian, menjelang batas waktu mereka dilantik, masih ada belasan caleg terpilih yang belum mengunggah tanda terima LHKPN ke KPU Bulungan. Akan tetapi, KPU Bulungan berencana mengundang caleg tersebut untuk melakukan klarifikasi terkait kendala yang mereka hadapi.
“Rencana tanggal 17 Juli ini mereka (caleg red) kita undang,” pesannya.
Terhadap kendala yang dihadapi para caleg terpilih, kata dia KPU RI telah mengeluarkan kebijakan membuat format surat pernyataan kalau sudah membuat laporan dengan melampirkan bukti LHKPN ke KPK.
“Iya, kalau sampai batas waktu deadline tanda terima tidak dilaporkan, maka KPU Bulungan tidak rekomendasikan untuk dilantik,” tegasnya.
Karena upaya untuk menginformasikan itu, telah disampaikan oleh KPU Bulungan kepada caleg terpilih melalui surat resmi, bahkan surat tersebut sudah dilayangkan untuk ke-tiga kalinya.
“Kita mengimbau caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN, untuk segera di penuhi sebelum waktunya dilantik,” tandasnya.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam