TARAKAN – Pj Wali Kota Tarakan, Bustan mengingatkan bahwa tak hanya aparatur sipil negara (ASN), tapi pegawai pemerintah Non ASN juga harus ikut netral dalam Pilkada 2024. Ketentuan ini ketat dan memiliki konsekuensi hukum apabila dilanggar.
“Karena apapun yang bersumber dari APBD tetap diminta netral termasuk pegawai kontrak, PPPK, dan lain sebagainya,” kata Bustan ditemui usai kegiatan sosialisasi netralitas ASN di gedung Serbaguna, Kamis (4/7/2024).
Lebih jauh dijelaskannya, dirinya bersama dengan pejabat Pemkot Tarakan mulai dari sekda, asisten staf ahli, perangkat daerah termasuk camat dan lurah telah menandatangani empat komitmen jelang Pilkada 2024.
Adapun empat komitmen tersebut di antaranya menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN. Kemudian menghindari konflik dengan tidak melakukan praktek politik praktis.
“Tidak memihak ke salah satu calon. Ini komitmen dan harus disepakati bersama,” tegasnya.
Selanjutnya, terkait dengan postingan di media. ASN diminta untuk tidak memposting salah satu calon kepala daerah di media sosialnya.
“Bukan hanya pejabat yang tanda tangan, tapi semua ke jajaran hingga bawah. Dari pejabat eselon 3 dan 4, pejabat fungsional, sampai kepada tenaga-tenaga kontrak,” katanya.
Terakhir, menolak politik uang. Dia berharap seluruh pihak dapat berkomitmen dan mengimplementasikan empat komitmen tersebut.
Apabila ASN kedapatan melanggar komitmen tersebut, maka akan menerima sanksi mulai dari yang ringan hingga berat, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Di kesempatan ini, Bustan juga meminta masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada termasuk pada PSU di Dapil Tarakan Tengah mendatang.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam