spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Tarakan Eksekusi Putusan MA Terkait THM

TARAKAN – Konflik aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan berupa bangunan dan ruko di pusat perbelanjaan THM kini telah memasuki babak baru.

Hal ini usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Wali Kota Tarakan, terhadap sengketa Hak Guna Bangunan (HGB) pusat perbelanjaan THM.

Putusan PK tersebut dikeluarkan oleh MA pada 10 November 2023 lalu. Dalam petikan putusan PK dengan nomor putusan 157/PK/TUN 2023, majelis hakim mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK yaitu Wali Kota Tarakan.

Menyikapi putusan itu, Pemkot Tarakan menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta ahli hukum di Ruang Rapat Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan, pada Rabu (26/6/2024).

Rapat tersebut menindaklanjuti hasil putusan terkait perkara aset milik Pemkot Tarakan, berupa bangunan dan ruko di pusat perbelanjaan THM. Hasilnya, Pemkot Tarakan mengambil kesimpulan untuk segera mengeksekusi putusan MA tersebut.

“Hari ini sepakat semua akan mendukung terkait pelaksanaan eksekusi, dari hasil keputusan pengadilan dan sudah ada beberapa pendapat ahli yang hadir secara online, supaya untuk segera dilakukan eksekusi paling lambat di bulan Juli,” ujar Pj Wali Kota Tarakan, Bustan kepada awak media usai rapat.

Setelah FGD ini, lanjut Bustan, pihaknya akan melakukan rapat internal membahas mekanisme atau pola eksekusinya.

Bustan juga memastikan, bahwa Pemkot Tarakan lebih mengedepankan sikap humanis dengan akan mengajak tenan berkomunikasi sekaligus mensosialisasikan rencana tersebut.

“Ini kan masa perjanjian 25 tahun berakhir. Kembali kita akan buat perjanjian baru. Bagi yang bersedia maka akan dibuat perjanjian sewa menyewa antara pelaku usaha atau tenan, dengan Pemerintah Kota Tarakan dengan tarif-tarif yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023,” tutur Bustan.

Bustan pun telah menginstruksikan jajaran terkait, untuk segera menjadwalkan pertemuan dengan tenan. Menurut Bustan, kebijakan ini harus dilakukan karena sudah menjadi keputusan tetap, bukan tanpa dasar.

Sementara itu, Korsupgah Wilayah IV KPK, Basuki Haryono mengakui, persoalan THM menjadi perhatian pihaknya karena sejak berakhirnya HGB, aset tersebut tidak memberikan kontribusi bagi Pemkot Tarakan.

“Dari tahun 2021 di mana HGB-nya sudah berakhir tetap tidak memberikan kontribusi terhadap Pemda Tarakan. Ini menjadi perhatian Korsupgah KPK dalam hal penyelesaiannya,” tutur Bagusi Hatyono.

Oleh karena itu, pihaknya membantu dengan memfasilitasi apa yang menjadi keluhan Pemkot Tarakan, agar mendapatkan kontribusi dari aset THM ini. Termasuk pada pertemuan hari ini, di mana KPK memfasilitasi dengan menghadirkan dua ahli untuk menguatkan langkah Pemkot Tarakan melakukan eksekusi. Sehingga dapat memberikan kontribusi bagi Pemkot Tarakan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER