spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bustan: Pemkot Tarakan Siap Dukung Pelaksanaan PSU

TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan siap mendukung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan berlangsung pada 13 Juli 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan Pj Wali Kota Tarakan, Bustan usai melaksanakan rapat persiapan PSU untuk Calon Legislatif DPRD Kota Tarakan Daerah Pemilihan (Dapil) I Tarakan Tengah yang digelar di ruang rapat wali kota, Rabu (19/6/2024), sore.

Rapat ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara Pemerintah Kota Tarakan dengan seluruh unsur terkait, guna mempersiapkan dan melaksanakan PSU.

Bustan mengatakan dalam rapat ini, pihaknya mendengarkan paparan terkait langkah-langkah yang telah dan akan dilaksanakan. Selain itu juga mendengar saran dan masukan dari seluruh peserta rapat terkait persiapan dan pelaksanaan PSU termasuk dari KPU Kota Tarakan, Sekda, para Asisten, Kesbangpol, serta Satpol PP.

Lebih lanjut, Pj Wali Kota menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tarakan untuk mendukung penuh proses persiapan PSU dan Pilkada oleh KPU, terutama dalam hal fasilitasi prasarana yang dibutuhkan.

“Dukungan penuh akan kami berikan untuk memastikan bahwa PSU dan Pilkada dapat terlaksana dengan baik dan lancar,” ujar Pj Wali Kota.

“Dibutuhkan sinergi dari semua pihak dalam memastikan pelaksanaan PSU dan Pilkada berjalan dengan lancar, tertib, aman, dan damai,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan jadwal PSU se-Indonesia pada Sabtu, (13/7/2024). KPU Tarakan nantinya akan melakukan sosialisasi untuk pemberitahuan tahapan PSU mulai dari pemungutan suara, hingga proses rekapitulasi dan pleno penetapan.

Sementara itu untuk pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT) di PSU Dapil I Tarakan Tengah, akan dilakukan pada 19 – 20 Juni. Dalam DCT tersebut hanya melakukan perubahan dengan mengurangi satu orang caleg yang telah dilakukan diskualifikasi, yakni Erick Hendrawan Septian Putra.

Proses pengadaan dan pendistribusian logistik seperti surat suara dan bilik suara akan dilakukan mulai 21 Juni – 12 Juli sesuai dalam juknis KPU RI. Jumlah TPS pada PSU masih sama dengan jumlah TPS pada Pemilu 2024 lalu.

Selanjutnya untuk petugas Ad Hoc pada PSU nanti, yakni PPK dan PPS, akan memiliki masa kerja selama 2 bulan. Ad Hoc yang sudah dilakukan rekrutmen untuk Pilkada Tarakan 2024, akan diberi tugas tambahan untuk pelaksanaan PSU di Dapil I Tarakan Tengah. Sementara petugas KPPS akan bertugas selama Satu bulan. (adv/apc/yus)

Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER