TANJUNG SELOR – Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang taman tepian Sungai Kayan, bakal dikenakan tarif retribusi oleh pemerintah daerah.
Adapun rencana penetapan tarif retribusi tersebut belum ditentukan secara final oleh pemerintah daerah. Namun, sudah ada pembicaraan yang berseliweran di kalangan pelaku usaha, bahwa bakal diterapkan tarif retribusi Rp 500 ribu tiap bulan bagi pelaku usaha.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua II DPRD Bulungan, Hamka menyampaikan, kalau berbicara retribusi itu, sepanjang tidak melanggar ketentuan sah-sah saja. Berbicara retribusi itu mesti ada peraturan daerah (perda) atau semacam surat edaran.
“Artinya sebelum diterapkan mesti ada edukasi terlebih dahulu kepada pedagang. Sehingga, pelaksanaannya nanti tidak terkejut,” ucap Hamka, saat dikonfirmasi oleh wartawan, Rabu (19/6/2024).
Jadi terlebih dahulu memang harus ada sosialisasi dan edukasi. Karena keberadaan para pelaku usaha ini tidak lain adalah guna memenuhi kebutuhan hidup guna menafkahi keluarga.
Persoalan penataan itu menjadi tugas dan tanggungjawab dari pemerintah daerah, termasuk berkaitan dengan retribusi di dalamnya. Namun, di sisi lain mesti tetap memperhatikan asas manfaat dan lagi tidak membebankan para pedagang itu sendiri.
“Kita menyarankan jangan membebankan para pedagang. Kalau pun retribusi itu diterapkan terlebih dahulu kedepankan sosialisasi dan edukasi,” tandasnya.
Pewarta: Martinus
Editor: Yusva Alam