TARAKAN – Masyarakat Tarakan kini harus mulai waspada pada beras yang dibeli dan dikonsumsi. Pasalnya, polisi telah menemukan beras subsidi dari Bulog yang ternyata dioplos.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra menerangkan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan salah satu warga adanya aktivitas pengoplosan beras.
Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial HS (50), seorang agen beras.
“Rabu 5 Juni 2024 pukul 17.30 Wita, pada saat itu menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya pengoplosan beras subsidi kemudian dikemas ulang menjadi beras premium. Dari informasi itu, kami mengidentifikasi lokasi dan pelakunya. Kami langsung lakukan penyergapan di gudang Beringin RT 11 Keurahan Selumit Pantai,” ucapnya di Tarakan, Selasa (11/6/2024) sore.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan ini selama setahun. Keuntungan yang didapatnya mencapai Rp 12-15 ribu per 5 kilogramnya. Setahun melakukan aksinya, HS mendapat keuntungan ratusan juta.
Pelaku memasarkan beras hasil oplosan ini ke sejumlah supermarket yang ada di Tarakan, bahkan dia juga menjualnya hingga ke Tanjung Selor.
“Modusnya mempekerjakan beberapa orang kemudian menyuruh mencampurkan beras Bulog subsidi berkarung putih dicampurkan ke berkarung warna pink kemudian dioplos. Setelah itu diaduk dan dikemas ulang menjadi berbagai macam merek ada dua ketupat, mangga, jempol lain sebagainya,” paparnya.
Pelaku mengaku nekat mengoplos karena tergiur keuntungan, terlebih dia mendapat beras subsidi dari Bulog.
“Mengapa dia mendapat beras subsidi lebih dari Bulog ini, kami masih menelusuri apakah ada oknum-oknum yang bermain, baik dari toko ataupun karyawan Bulog. Kami masih mendalami apakah ada permainan dan jangan sampai beras subsidi ada penyelewengan,” ucap Randhya.
“Sebenarnya pelaku sudah mendapat kuota subsidi 100 karung tapi dia bisa dapat 1000 karung beras subsidi 5 Kilogram,” lanjutnya.
Guna mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain, saat ini polisi telah memeriksa enam orang saksi yang terdiri dari karyawan pelaku dan Bulog.
Akibat perbuatannya, kini pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlalu. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika