TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Tarakan Tengah bersifat final dan mengikat.
Hal itu disampaikan Anggota KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Chairulliza saat memberikan keterangan pers didampingi Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto, Jumat (7/6/2024) sore.
Pihaknya saat ini masih menunggu Petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI terkait pelaksanaan PSU.
Menurut Chairulliza, MK telah mengeluarkan putusan pada 6 Juni 2024. Salinan putusan tersebut juga sudah diterima pihaknya.
“Di dalam amar putusan sudah jelas menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait dalam pokok permohonan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” terang Chairulliza.
Dalam putusan tersebut, KPU diminta melakukan PSU tanpa keikutsertaan Erick dalam jangka waktu 45 hari.
“Itu amar putusan. Namanya putusan MK itu final dan mengikat,” tegas Chairulliza kepada awak media.
“Kedua, kapan PSU dilaksanakan? Nanti kalau sudah ada schedule tahapan itu, KPU RI yang bikin, nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat,” lanjut Chairulliza.
Chairulliza juga meminta media dapat membantu mensosialisasikan kepada masyarakat, bahwa akan dilakukan pemungutan suara ulang untuk surat suara khusus DPRD Tarakan Dapil Tarakan 1 atau Tarakan Tengah.
Namun, dia belum bisa menjelaskan secara detail teknis PSU. Karena masih menunggu petunjuk dari KPU RI. Termasuk petugas Badan Ad Hoc yang akan membantu pelaksanaan PSU.
Adapun Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang digunakan masih mengacu pada Pemilu 2024. Sebab putusan Mahkamah Konstitusi tidak memerintahkan KPU melakukan proses pemutakhiran data pemilih.
KPU taat dan patuh terhadap putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Chairulliza juga menegaskan, KPU Tarakan siap melaksanakan PSU sebelum habis tenggat waktu 45 hari yang diberikan.
Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam