TANJUNG SELOR – Belum lama ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250 hingga 500 Cubic Centimeter (CC).
Hanya saja, penerapan SIM C1 belum sepenuhnya merata di seluruh Indonesia, termasuk di Polresta Bulungan.
Kepada media ini, Kapolresta Bulungan, Kombes Agus Nugraha, melalui Kasat Lantas, AKP Rudika Harto Kanagiri, mengungkapkan bahwa penerapan SIM C1 di Bulungan belum dapat diwujudkan dalam waktu dekat.
Hal ini dikarenakan minimnya Satuan Penyelanggara Administrasi (Satpas) serta kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki saat ini.
Fasilitas seperti lapangan tes drive di Polresta Bulungan belum memadai. “Sehingga kita belum menerapkan SIM C 1 disini,” ungkapnya saat ditemui oleh wartawan, Kamis (6/6/2024).
Dia menyebutkan SIM C1 baru sebatas sosialisasi kepada masyarakat. Mengingat kurangnya sarana dan prasarana itu maka penerapan tilang SIM C 1 belum dilakukan.
Kendati demikian, kedepannya jika telah di penuhi sarana pendukung tersebut penerapan tilang diberlakukan. “Kita tidak tahu kedepannya. Mungkin saja kita dapat menerapkan SIM C1 di Bulungan, tapi yang pasti, sarana dan prasarana harus dibenahi terlebih dahulu,” tuturnya.
Perlu diketahui, penerbitan SIM C1 ini merujuk pada Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. SIM ini ditujukan bagi pengendara yang sudah memiliki SIM C dan telah mengemudikan kendaraan roda dua selama paling tidak satu tahun.
SIM C1 memiliki perbedaan kapasitas mesin yang lebih besar daripada SIM C, yakni antara 250 hingga 500 cc.(tin)
Editor: Yusva Alam