spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Warga Tarakan Jadi Korban Penipuan Jual Beli Tanah Kavling

TARAKAN – Dua warga Tarakan menjadi korban penipuan jual beli tanah. Akibat kejadian itu, korban harus kehilangan uang hingga puluhan juta.

Pelaku penipuan itu adalah seorang pria berinisial NK (53). Dari kasus penipuan ini, kedua korban mengalami kerugian Rp 60 juta.

NK menjual tanah yang dikavlingnya dan mengakui bahwa tanah itu miliknya. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, ternyata tanah yang dijual pelaku telah terbit sertifikat milik orang lain.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasatreskrim, AKP Randhya Sakthika Putra menerangkan, modus NK menjual tanah tersebut dengan menyertakan Sertifikat Hak Milik (SHM). Dia menawarkan secara langsung kepada para pembeli.

“Adapun sampai saat ini untuk korban yang melapor ada dua orang. Namun fakta di lapangan, pelaku sudah menjual sekitar 150 kavling. Lokasinya di Jalan Mulawarman Gang Nusa Indah Gunung Peningki dengan harga bervariasi,” ucapnya di Tarakan, Selasa (28/5/2024).

Randhya menjelaskan, per kavlingnya, pelaku menjualnya dengan harga Rp 10 hingga 20 juta. Pelaku sendiri telah melakukan aksi penipuan tanah ini sejak 2020 lalu.

Polisi pun saat ini tengah menyelidiki apakah ada tindak pidana lain dari kasus ini. Khususnya terkait SHM tanah yang dikeluarkan pelaku.

“Untuk surat masih diselidiki, apakah ada tindak pidana lain di sini. Namun kita sesuai dengan laporan karena yang melapor penipuan. Jadi korbannya melapor kalau tanah yang dibeli ternyata di atasnya sudah bersertifikat milik orang lain,” terangnya.

“Pelaku diamankan pada 20 Mei 2024. Kini pelaku disangkakan pasal 379 a atau pasal 378 dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER