TANJUNG SELOR – Potensi Pelanggaran Pilkada tahun 2024 menurut kacamata Bawaslu Bulungan, yakni soal monay politik, isu sara dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Bawaslu Bulungan, Dwi Suprapto menjelaskan meskipun pada pelaksanaan pemilu tahun 2024 kemarin, belum adanya laporan indikasi pelanggaran ASN, namun pada Pilkada November akan datang kemungkinan ada potensi.
Hal itu dilihat, daripada dinamika perpolitikan yang terjadi. Yang mana, incumbent kepala daerah yang tengah menjabat saat ini akan kembali maju dalam bursa pencalonan kepala daerah pada pemilihan kepala daerah November akan datang.
“Kemungkinan ada potensi pelanggaran yang terjadi. Mengingat incumbent mencalonkan kembali. Ada hal-hal yang mengarah kesitu, iya kami mengimbau dan akan mengoptimalkan pencegahan,” kata Dwi Suprapto, saat disua oleh sejumlah wartawan, Sabtu (24/5/2024) kemarin.
Bawaslu Bulungan, kata Dwi telah melakukan imbauan kepada incumbent kepala daerah di Kabupaten Bulungan, supaya bisa menyampaikan sikap netralitas terhadap ASN. Karena jika melanggar, maka mereka bakal dikenakan sanksi administratif maupun pidana tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Sanksi terhadap ASN itu ada sanksi pidana, administrasi yang akan direkomendasikan ke KASN, sanksi terberatnya yakni pemberhentian,” tukasnya.
Nantinya, rekomendasi jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) disampaikan ke Bawaslu Bulungan yang kemudian akan di lanjutkan rekomendasi itu kepada KASN.
Sementara itu, Wakil Bupati Bulungan, Ingkong Ala menambahkan peran pengawasan dalam perhelatan pilkada November akan datang sangatlah penting, demi mewujudkan pilkada yang berlandaskan pada asas demokratis, adil, jujur dan transparan. “Harapan kami dari pemerintah daerah serta masyarakat umum, berada di pundak saudara (Panwascam, red.) untuk mewujudkan Pilkada yang jujur, adiladil, demokratis dan transparan di Kabupaten Bulungan,” tutupnya. (tin/and)
Editor: Andhika