TANJUNG SELOR – Tim Penyelenggaraan Kesehatan Haji Embarkasi Balikpapan telah membatalkan keberangkatan 3 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kalimantan Utara (Kaltara).
Pembatalan itu dikarenakan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan perjalanan ke Tanah Suci.
Hal tersebut telah diumumkan melalui proses pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh petugas medis pada CJH Embarkasi Balikpapan.
Kepala Bidang Haji dan Bimas Islam, Kanwil Kemenag Kaltara, H. Muhammad Saleh telah menjelaskan kepada wartawan, bahwa ketiga CJH tersebut sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS).
Selama masa perawatan, mereka diawasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Balikpapan dan didampingi oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Nunukan, karena berasal dari Kabupaten Nunukan, Kaltara.
Adapun petugas juga sedang menunggu seat (kursi) yang kosong pada kloter berikutnya. “Ketiga CJH dinyatakan tidak layak terbang dikarenakan menderita hipertensi, observasi trombositopenia, hipokalemia, anemia hingga HB 7,3 gr/dl (gram per desiliter) setelah proses pemeriksaan oleh tim kesehatan Embarkasi Balikpapan,” ujarnya.
Sekalipun jemaah haji Kaltara sebanyak 435 orang, namun yang laik berangkat hanya 432 orang. Jamaah kloter 6 sudah sampai di Madinah, sementara untuk kloter 7 akan take off pukul 15.30 Wita dari Balikpapan menuju Madinah.
“Untuk menunaikan ibadah haji memang memerlukan kesiapan fisik dan mental yang cukup,” tukasnya.
Terkadang, dikarenakan faktor usia, kondisi kesehatan, atau bahkan tidak memenuhi persyaratan lainnya, seseorang tidak memenuhi syarat untuk pergi beribadah haji.
Oleh karenanya, sangat penting bagi setiap calon jemaah haji untuk menjaga kesehatan serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebelum berangkat menunaikan ibadah haji.
Setiap calon jemaah haji harus mendapatkan pelayanan kesehatan secara lengkap dan layak sebelum diberangkatkan.
Hal ini, sebagai bukti adanya proses pemeriksaan kesehatan yang ketat sebelum keberangkatan, guna memastikan semua calon jemaah haji dalam kondisi yang baik dan memenuhi persyaratan untuk melaksanakan ibadah haji. (tin)
Editor: Yusva Alam