TANA TIDUNG – Kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Tana Tidung (KTT) dalam kurun waktu Desember tahun 2023, hingga Maret 2024.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh tersangka inisial F (42) dengan korban Bunga (bukan nama sebenarnya) pelajar Sekolah Dasar (SD).
Bejatnya perbuatan F sudah dilakukan hingga 20 kali.
Kronologis kejadian, terjadinya perbuatan pencabulan itu pada saat Bunga (korban) tengah mandi. Tiba-tiba tersangka R masuk ke dalam Kamar mandi dan melihat korban sudah dalam keadaan tidak memakai pakaian. Kemudian, tersangka menyuruh korban untuk berbaring di lantai dan dilakukan pencabulan.
Kejadian kedua kali dilakukan oleh tersangka di dalam kamar korban, saat rumah dalam keadaan sepi. Perbuatan terakhir pada Maret 2024, dengan kejadian di kamar mandi saat korban sedang mandi.
“Tersangka melakukan perbuatannya sebanyak kurang lebih 20 Kali,” ujar Kapolres KTT, AKBP Didik Purwanto melaui Kasat Reskrim, IPDA Adi Purwanto kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Perbuatan bejat tersebut dilakukan di kamar mandi sebanyak dua kali, selebihnya di dalam kamar korban. Tersangka mencabuli anak tiri korban karena terbawa nafsu.
Sebelum kejadian, tersangka sering melakukan kekerasan fisik terhadap korban, sehingga pada saat tersangka akan melakukan pelecehan seksual terhadap korban, korban tidak berani menolaknya.
Tersangka, lanjut dia berhenti melakukan perbuatannya karena pada saat terakhir kali melakukannya awal Maret lalu, korban mengancam tersangka melaporkan perbuatannya ke ibu kandung korban.
Perbuatan tersangka tersebut, terungkap berawal dari korban bercerita kepada kedua rekan sekolahnya. Apabila dirinya sudah lelah karena selalu dilarang dan dimarahi oleh ayah tirinya untuk bermain dengan teman sebaya, bahkan di sekolah selalu diawasi.
Setelah itu, korban bercerita dirinya telah dilecehkan ayah tirinya, mendengar cerita tersebut teman sekolah Bunga menceritakan kejadian tersebut kepada wali kelasnya.
“Selanjutnya wali kelasnya menghubungi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Tana Tidung,” ulasnya.
Kronologis penangkapan
Perbuatan tersangka tersebut terungkap pada Selasa (21/5/2024), sekira pukul 09.00 wita. pada saat itu Personil Sat Reskrim Polres Tana Tidung mendapat Informasi dari UPTD PPA KTT, bahwa pihaknya mendapat informasi dari Kepala Sekolah SD tempat korban bahwa saudari Bunga telah dicabuli oleh ayah tirinya.
Selanjutnya Personel Sat Reskrim Tana Tidung menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian mengamankan tersangka di depan sekolah korban pada saat tersangka hendak menjemput korban.
Korban dijerat pasal 81 Ayat 2 dan 3 UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76D UURI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dan atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf a, e, g UURI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar. (tin)
Editor: Yusva Alam