TARAKAN – Modus kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berupa menitipkan anak ke Kartu Keluarga (KK) orang lain menjadi atensi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan.
Hal ini menyusul adanya temukan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kaltara, yang menemukan modus kecurangan seperti itu terjadi di Tarakan.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Tamrin Toha menegaskan, tidak boleh lagi ada yang menumpang KK. Untuk mencegah hal itu terjadi, pihaknya akan melakukan sosialisasi di media, kelurahan dan RT. Tidak hanya sosialisasi, nantinya juga akan diberikan sanksi jika terbukti bersalah.
Menurutnya, Disdik memiliki PR meningkatkan kualitas sekolah negeri dan menghapuskan image sekolah favorit. Jika hal ini terwujud, tentu tidak lagi ada orang tua atau wali siswa yang memilih-milih sekolah.
“Image masyarakat bahwa masih ada sekolah favorit. Perlahan itu dihilagkan dan sekarang fokus menuju kualitas dengan memperbaiki sarpras dan lain-lain,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, saat ini Disdik Tarakan tengah menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP yang dijadwalkan dimulai pada Juli 2024 mendatang.
“Prinsipnya juknis tahun ini tak berbeda jauh dengan juknis tahun lalu,” ucap Tamrin Toha.
Dia menjelaskan, setelah juknis turun akan dilanjutkan dengan rapat bersama kepala sekolah, camat dan lurah. Rapat tersebut dimaksudkan untuk menentukan zonasi tiap calon siswa.
Terkait kuota penerimaan SD tahun ini juga tidak berbeda dengan tahun lalu. Hanya saja, untuk SMPN 11 karena baru selesai pembangunan maka kuota bisa dimaksimalkan.
“Total kuota juga masih dituangkan menunggu juknis keluar,” katanya.
“Pengalaman tahun lalu kuota SMP berdasarkan data kelurahan 900 an, tahun ini apakah seperti itu, karena ada juga sekolah pesantren lebih diminati orangtua,” sambungnya.
Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam