TARAKAN – Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan, Bustan buka suara terkait protes warga yang merasa dirugikan atas hasil pertemuan antara Menko Polhukam bersama Pemprov Kaltara, terkait penyelesaian sengketa lahan di Pantai Amal.
Menurut warga Pantai Amal, hasil rapat tersebut memutuskan bahwa mereka hanya diberi surat hak atas bangunan. Sementara TNI AL diberi surat hak pakai.
Bustan mengatakan, protes warga diterima pihak Pemerintah Kota Tarakan. Pihaknya pun telah melakukan audiensi bersama warga Pantai Amal untuk mendengarkan keluhan mereka.
“Saya juga menyampaikan jangan hanya menyurati Pj Wali Kota tapi semuanya disurati,” ucapnya di Tarakan, Jumat (10/5/2024)
Sayangnya Bustan enggan berbicara banyak, sebab saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama stakeholder terkait.
“Tentu perlu pembahasan dan duduk bersama di suatu ruangan dan tempat yang bisa kita selesaikan. Insya Allah kita duduk bersama semua komponen hadir semua pihak hadir. Baik pemerintah terendah sampai tertinggi. Insya Allah ada solusi,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, warga Pantai Amal mendatangi Kantor Pemkot Tarakan untuk menyurati Pj Wali Kota Tarakan, Bustan terkait protes putusan penyelesaian sengketa lahan.
Warga Pantai Amal juga kecewa sebab dalam pertemuan tersebut mereka tidak diberi hak untuk menyampaikan pendapat. Mereka hanya diminta datang untuk mendengar usulan yang sudah disepakati.
Warga mengakui bahwa telah memiliki tanah tersebut secara legal. Dibuktikkan dengan adanya bangunan, tanaman dan surat tanah. Mereka siap menunjukkan jika diminta untuk membuktikan kepemilikan lahan. Dia pun berharap jika tanahnya diambil alih oleh AL, mereka meminta agar diganti untung.
Sementara Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang mengatakan, bahwa atas dasar dan beberapa pertimbangan dari instansi terkait yang turut menyelesaikan masalah lahan tersebut, Menko Polhukam mengusulkan agar segera dilaksanakan pengukuran kadastral lahan TNI AL yang berada di Kelurahan Pantai Amal dan Karanganyar.
Dimana lahan yang telah dikelola oleh masyarakat akan masih bisa digunakan dengan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Surat Hak Pengelolaan (SHPL) TNI AL yang pelaksanaannya berpedoman pada aturan yang berlaku.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam