TARAKAN – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA buka suara terkait dugaan salah satu napinya yang berinisial AD, terlibat dalam kasus peredaran sabu seberat 30 Kg yang diungkap Polres Barru, Sulawesi Selatan pada Rabu (24/4/2024) lalu.
AD merupakan Narapidana Narkoba di Lapas Kelas IIA Tarakan.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Sutarno melalui, Plh. Ka Lapas, Slamet Riyadi mengatakan, pihaknya terbuka dan kooperatif terhadap pemeriksaan napinya.
Terduga saat ini pun telah diperiksa oleh pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, status napi tersebut masih saksi karena masih diduga.
“Pemeriksaan sudah dilakukan dan kita fasilitasi. Pemeriksaanya di tanggal 30 April di Lapas Tarakan,” katanya, Rabu (8/5/2024).
Pihaknya pun kaget dengan kejadian ini, mengingat Lapas Tarakan terus berupaya mewuwujudkan institusi anti narkoba.
Dia menegaskan, tidak akan membatasi dan memberi ruang gerak kepada Polres Barru untuk bertemu yang bersangkutan.
Selama ini, Lapas Tarakan selalu melakukan deteksi dini dengan melakukan razia di kamar-kamar hunian. Tujuannya adalah mencegah adanya tindak terlarang termasuk peredaran narkoba. Bahkan, warga binaan di dalam Lapas diikutkan dalam program assessment yang dilakukan oleh asesor.
Selain itu, pihaknya juga mempunyai sistem pembinaan atau penilaian narapidana. Harapannya narapida dapat terbina dengan baik.
“Tidak pernah kami temukan narkoba. Untuk barang terlarang seperti HP pernah ada satu unit kami temukan. Kami sudah berusaha untuk mengantisipasi barang-barang terlarang, mulai dari pintu pertama masuk. Pegawai maupun pengunjung serta barang-barang yang masuk selalu kami periksa menggunakan alat-alat yang dimiliki. Itulah langkah kami untuk antisipasi masuknya barang-barang dilarang,” urai Plh Ka Lapas Tarakan.
Sejauh ini terduga napi terpantau, baik dibuktikan dengan rutinnya mengikuti kegiatan keagamaan dan kegiatan lainnya di dalam Lapas.
Diberitakan sebelumnya, polisi menggagalkan penyelundupan 30 kg narkoba jenis sabu di Pelabuhan Awerange, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel). Tersangka ZA (27) mengaku barang haram tersebut berasal dari Tarakan, Kalimantan Utara, yang dikirim seseorang inisial AD merupakan narapidana narkoba di Lapas Kelas IIA Tarakan.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam