TARAKAN – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut status internasional terhadap 17 bandar udara (bandara) di Indonesia. Salah satunya Bandara Juwata Tarakan.
Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU), Juwata Tarakan, Bambang Hartato buka suara terkait hal tersebut.
Bambang membenarkan bahwa keputusan tersebut benar adanya.
Dia lanjut menjelaskan, awalnya Bandar Udara Juwata melayani penerbangan internasional dari Tarakan menuju Tawau dan sebaliknya. Namun karena adanya pandemi Covid-19, penerbangan sempat dihentikan sementara.
Meski sempat dilanjutkan beroperasi, namun permintaan rute tersebut kurang.
“Apa yang mau dibawa, trus siapa yang terbang. Kemana rutenya, pesawat apa dan tipe apa. Komoditi yang dibawa dan terima apa,” ucapnya di Tarakan, Senin (6/5/2024).
Kendati status sudah dicabut, kata Bambang, Bandara Juwata Tarakan tetap bisa melayani penerbangan internasional yang bersifat carter, darurat, atau urgensi. Maka dari itu, pihaknya akan mengoptimalkan penerbangan domestik maupun mancanegara agar Bandara Juwata semakin berkembang.
“Masih bisa itu kan membatasi untuk yang reguler penerbangan, yang terjadwal, reguler itu terjadwal tapi diluar itu kayak penerbangan carter penerbangan tertentu atau kebutuhan daerah yang sifatnya urgensi bisa dilakukan, namun dengan catatan dan regulasi yang sudah berlaku,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang (ZAP) menyayangkan pencabutan status internasional Bandara Juwata Tarakan oleh Kementerian Perhubungan. Dia pun berharap keputusan ini dapat diubah, pihaknya juga akan melobi terkait hal ini ke pusat.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam