TARAKAN – Bakal calon (bacalon) kepala daerah di Tarakan yang hendak maju melalui jalur perseorangan atau independen harus mengantongi dukungan dari masyarakat, dengan jumlah minimal yang sudah ditentukan. Adapun syarat tersebut harus mendapat dukungan 10 persen dari total jumlah DPT Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Tarakan, Dedi Herdianto mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan bagi siapapun yang memiliki keinginan untuk maju sebagai calon wali kota atau wakil wali kota melalui jalur perseorangan.
Dia meyakini di luar sana masih banyak warga yang memiliki keinginan maju. Tapi dengan keterbatasan SDM yang dimiliki tidak mungkin bergabung ke partai.
“Ataupun memiliki kesempatan yang sangat kecil sekali bisa didukung dari partai, sehingga ruang ini untuk memberikan informasi bahwa mereka masih memiliki kesempatan untuk bisa ikut konstestasi Pilkada 2024,” ucapnya di Tarakan baru-baru ini.
Secara administrasi bakal calon perseorangan harus mendaftar di KPU dengan memenuhi persyaratan ditetapkan.
Di Tarakan, kata dia, dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sementara 169.702 orang, diwajibkan mendapat 10 persen dukungan. Artinya bagi yang ingin menggunakan tiket jalur perseorangan atau independen, dia wajib memiliki dukungan 16.971 orang.
“Itu tersebar di 50 persen jumlah kecamatan. Kalau di Tarakan ada 4 kecamatan maka minimal tiga kecamatan,” jelasnya.
Bakal calon independen diwajibkan menunjukkan bukti fotokopi KTP dan surat keterangan dukungan ke KPU Tarakan.
“Hasil koordinasi kami kemarin untuk pilkada tahun ini, tidak perlu menumpuk KTP dan surat dukungan. Cukup soft file apakah bentuk pdf dan itu saja dikumpul oleh petugas yang diberikan mandat oleh calon perseorangan tersebut,” tegasnya.
Nantinya, KPU akan melakukan verifikasi faktual dan setiap KTP yang diserahkan akan dicek satu per satu. Pengecekan akan dilakukan melalui PPS dengan turun ke lapangan mengecek pemilik KTP.
“Apakah benar memberikan dukungan. Kalau ada orang tidak tahu KTP dipakai untuk mendukung maka tidak sesuai verifikasi yang ditentukan,” bebernya.
Sementara itu, Asriadi, Divisi Teknis Penyelenggaraan mengungkapkan, penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan dimulai pada 8 Mei 2024.
“Maka KPU Tarakan sampaikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat kalau ada yang mau berkompetisi ini di 27 November nanti bisa di jalur perseorangan atau dikenal independen,” jelasnya.
Dia menjelaskan, tahapan calon perseorangan lebih duluan diproses karena dibebankan mencari dukungan ke masyarakat terlebih dahulu. Kata dia, untuk jalur independen tidak dibatasi alias bebas.
“Dengan syarat minimal 10 persen dari DPT Pemilu 2024 kemarin. Kalau yang mendaftar belum ada tapi sudah ada coba komunikasi dengan helpdesk sudah ada,” ujarnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam