TARAKAN – Hari Buruh alias May Day yang jatuh pada 1 Mei 2024 merupakan salah satu perayaan penting bagi seluruh buruh di dunia, tak terkecuali buruh di Kalimantan Utara (Kaltara).
Ketua Pimpinan Daerah FSP Kahut KSPSI ATUC Kaltara, Gusmin mengungkapkan, May Day diperingati sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan pekerja dalam mendapatkan hak-hak yang adil dan perlindungan kerja yang layak.
Menurutnya, May Day merupakan momen penting untuk membangun kebersamaan para pekerja.
Di momen ini, sejumlah hal masih menjadi harapan para buruh di Kaltara. Di antaranya meminta pemerintah mencabut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang pengupahan, dan segala kebijakan yang tidak berpihak untuk pekerja.
Menurutnya, dengan adanya UU Cipta tersebut, para buruh terkekang dengan adanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Artinya dengan UU yang baru ini, buruh baru tidak mendapat kepastian. Terlebih, dengan kondisi saat ini saya rasa malah semakin sulit untuk menerima karyawan,” ucapnya saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (30/4/2024).
Kemudian dia menolak adanya outsourching karena status pekerja tidak ada kejelasan.
Dengan adanya PKWT, atau karyawan kontrak dan outsourcing bakal menjadi masalah serius bagi buruh. Untuk itu, dia berharap pemerintah dapat menimbang ulang kebijakan tersebut.
Disinggung terkait aksi demo, dia mengatakan untuk May Day 2024, pihaknya akan melakukan family gathering di Persemaian Tarakan. Ada sekitar 2000 -2500 anggota FSP Kahut KSPSI ATUC se- Kota Tarakan bakal mengikuti kegiatan tersebut.
“Yang ikut itu FSP Kahut KSPSI ATUC se- Kota Tarakan. Tetapi serikat lain seperti Apindo, Naker Kota, ada teman-teman Kahutindo, FKUI, dan lain sebagainya dia bergabung di Taman Berkampung,” katanya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam