spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sertifikasi Lahan Masyarakat Bulungan Mencapai 75 Persen

TANJUNG SELOR – Gerakan sinergi reforma agraria kembali dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulungan, dengan menyasar warga di Kecamatan Tanjung Selor Hulu, Senin (22/4/2024).

Kepala BPN Bulungan, Lena Purnama Sari mengatakan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang  Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkontribusi terhadap gerakan sinergi reforma agraria.

BPN Bulungan, lanjut Lena terus berupaya meningkatkan untuk asas reforma agraria. “Termasuk kita sinkronkan dengan penataan aset,” ujar Kepala BPN Bulungan, Lena Purnama Sari, kepada media ini.

Kemudian, perangkat daerah dan BPN Bulungan melakukan pendampingan terkait access reform atau penataan akses. Pihaknya berharap kedepan masyarakat lebih bertambah dalam mendukung program pemberdayaan ekonomi untuk sabjek reforma agraria.

Ia menambahkan, masyarakat juga bisa mendaftarkan tanahnya. Selain itu, tidak ada ketimpangan dalam penguasaan kepemilikan dan pemanfatan tanah. Di Kabupaten Bulungan, lanjutnya animo masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah tergolong tinggi, data yang di catat oleh BPN secara persentase sudah mencapai 75 persen.

“Iya, untuk di Bulungan sudah mencapai 75 persen masyarakat yang telah mengurus sertifikat tanahnya,” jelasnya.

Saat ini, sambung Lena, ada beberapa desa yang sudah tersentuh pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Menyoal banyaknya lahan perkebunan di Bulungan, Lena menyatakan bahwa hal itu akan disesuaikam dangan tata ruang.

Bahkan bisa didaftarkan sepanjang tanah yang dikuasai para petani, tidak ada sengketa dan sesuai dengan tata ruang. Diungkapkan, melalui PTSL, BPN Bulungan mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya.

Pada tahun lalu, pihaknya sudah melakukan foto udara pada tujuh kelurahan di Kabupaten Bulungan. Lahan yang sudah difoto udara dapat ditindaklanjuti dengan sertifikat tanah.

Sehingga, seluruh lahan di Bulungan tersertifikasi. Hal Ini akan memastikan bahwa semua lahan di wilayah Bulungan memiliki sertifikasi yang sah.

Sementara itu, Ketua DPRD Bulungan Kilat saat dikonfirmasi mengapresiasi kinerja lembaga eksekutif dalam hal pengurusan sertifikasi lahan masyarakat. Dikatakan, jika hari ini pencapaian sertifikasi lahan masyarakat belum sepenuhnya rampung diharapkan itu menjadi perhatian kedepan sehingga bisa lebih maksimal lagi.

“Kita apresiasi lah atas pencapaian tersebut, dan berharap angka persentase pengurus sertifikasi lahan masyarakat ini tiap tahun terus ditingkat maksimalkan,” ujar Kilat.

Sertifikasi lahan, kata dia disamping sebagai pengakuan tanah yang menjadi hak milik, juga sebagai pengutan atas tanah yang dikelola oleh masyarakat. Legalitas hukumnya semakin kuat sehingga tidak menimbulkan kontra hukum dikemudian hari.

“Selain itu, juga kita berharap ada pemasukan bagi daerah dalam bentuk pajak,”harapnya.

Politisi partai Gerindra ini menegaskan, kepada pemerintah daerah untuk memperhatikan legalitas lahan transmigrasi masyarakat. Karena, jangan sampai itu akan menimbulkan persoalan kemudian hari.

“Selain itu, kita juga menegaskan terhadap lahan masyarakat khususnya di wilayah transmigrasi, untuk dikawal. Jangan sampai setelah memiliki status hak milik dengan mudah dijual atau dipindah tangankan. Kita berharap itu tidak terjadi lah,” tuturnya.

Oleh karena itu, perlu peran penting dari pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat soal pentingnya legalitas lahan menjadi hak milik mereka.

Kalaupun itu terjadi, minimal penguasaan lahan itu sudah diatas 10 tahun. Dan kalau program transmigrasi itu dilakukan hanya sebagai tujuan untuk memiliki lahan lalu kemudian dijual kembali atau dipindahtangankan berarti program transmigrasi belum sepenuhnya sesuai keinginan pemerintah. (tin/and)

Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER