TARAKAN – Petugas gabungan melaksanakan razia di dalam hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Jumat (5/4/2024) sore.
Dari hasil razia tersebut petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang berbahaya, seperti sajam, korek api, kabel, kawat, handphone, kipas angin buatan dan lainnya.
Tim gabungan terdiri dari jajaran pegawai Lapas Tarakan, TNI/Polri, dan BNNK Tarakan dimulai sekitar pukul 14.00 WITA, dimana sebelumnya dilaksanakan apel siaga 3+1 (Berantas Halinar).
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno menyampaikan, kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60.
“Hari ini kita laksanakan razia gabungan dari teman-teman TNI, kemudian Polri maupun BNNK, dari siang menjelang sore,” ujar Kalapas.
Kalapas menegaskan, razia pada hari ini dilakukan bukan hanya sekedar rutinitas tetapi juga secara insidentil di blok hunian maupun lingkungannya, sehingga tidak ada barang terlarang yang masuk ke dalam Lapas, baik itu narkoba, handphone dan barang berbahaya lainnya.
“Kita betul-betul akan terus meningkatkan dan melaksanakan pemberantasan barang-barang terlarang, nah ini semua kita temukan, tidak ada narkoba,” katanya.
Terkait dengan penindakan, Kalapas menerangkan bahwa siapapun pemilik barang tersebut akan dilakukan penindakan sesuai prosedur.
“Ada prosedurnya, kita lakukan pemeriksaan, melihat pelanggarannya, apakah ringan, sedang, berat, sanksinya sanksinya salah satunya tidak diberikan integrasi,” tegasnya.
Barang terlarang yang ditemukan dalam razia kali ini, selanjutnya akan dilakukan pemusnahan yang rencananya akan dilaksanakan pada saat HUT Hari Bhakti Pemasyarakatan pada tanggal 29 April 2024.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam