TARAKAN – Upaya penyelundupan sabu seberat 7,05 kilogram digagalkan Ditpolairud Polda Kaltara. Sabu tersebut rencananya akan dikirim menuju Balikpapan, Kalimantan Timur.
Ditpolair Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan menjelaskan, ada dua TKP dalam pengungkapan kasus ini.
Pertama, di perairan Juata Laut mengamankan SR dengan barang bukti 5,05 kg sabu. Barang haram itu disimpan pelaku di dalam speed. Sementara 5 gram sisanya merupakan bonus yang diminta pelaku kepada seseorang di Malaysia untuk dipakainya saat berada di Tarakan.
“SR ini mengambil langsung dari Malaysia. Modusnya dia ditelpon dari Tawau untuk berangkat ke Malaysia menggunakan speed. Sampai di sana ketemu dengan seseorang (DPO), diambil barangnya lalu membawa ke Tarakan,” ucapnya dalam keterangan pers rilis, Rabu (7/2/2024).
Dari penangkapan SR, dilakukan pengembangan dan terungkap bahwa sabu akan diambil oleh AS yang berasal dari Balikpapan.
“AS ini dari Balikpapan dan diperintahkan oleh DPO yang juga orang Balikpapan untuk berangkat ke Tarakan mengambil sabu,” paparnya.
Dari hasil pengembangan, diketahui AS tinggal bersama istrinya di suatu losmen di Tarakan. Polisi langsung menuju lokasi dan melakukan penggeledahan, didapati 2 kg sabu. Barang haram tersebut disimpan ditumpukkan baju kotor.
“Rencana mereka ketemu di TPI (pelabuhan). SR nantinya menyerahkan sabu kepada AS dan langsung berangkat menuju Bulungan. Dari Bulungan nanti menuju Balikpapan,” paparnya.
Bambang mengatakan, ada dua DPO dalam kasus ini. Pertama, pengendali dari Balikpapan yang menyuruh AS mengambil sabu di Tarakan. Kemudian satu DPO lainnya berasal dari Tawau yang merupakan pemilik sabu.
“Kalau informasi yang saya terima sabu ini kualitas nomor satu. Dari kemasannya pun lain, jadi ini rangkaian yang saling berkaitan dan kita jadikan dua TKP yang berbeda. Satu di Juata Laut dan satu lagi barang bukti di losmen,” ucapnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam