TARAKAN – Sebanyak 550 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan dijadwalkan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada 23 Juni 2025. Penyerahan akan berlangsung di Aula SMP Negeri 3 Tarakan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perencanaan, Mutasi, dan Kepegawaian BKPSDM Tarakan, Lilis Damayanti, Jumat (13/6/2025).
Ia menyebut, dari 550 orang yang akan menerima SK, terdiri atas 1 orang guru, 9 tenaga kesehatan, dan 540 tenaga administrasi yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Tarakan.
Nomor Induk PPPK telah terbit dan mereka akan mulai aktif bekerja pada 1 Juli 2025. Dengan status tersebut, akan ada penyesuaian dalam sistem penggajian dan pelaksanaan kinerja, termasuk penerapan e-kinerja serta kewajiban lain sesuai peraturan yang berlaku.
Saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sedang melaksanakan pembinaan kepada OPD terkait penyusunan perjanjian kerja, termasuk hak dan kewajiban PPPK, mekanisme pemutusan hubungan kerja, serta disiplin kerja.
Sementara itu, untuk PPPK tahap kedua, pengumuman resmi dijadwalkan berlangsung antara 16 hingga 30 Juni 2025. Dalam tahap ini, terdapat beberapa pelamar yang berasal dari tenaga non-ASN seperti sopir, cleaning service, dan penjaga malam, yang seharusnya tidak masuk dalam kategori PPPK. Namun karena telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), mereka akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.
Di Tarakan, tercatat ada 6 orang yang akan diarahkan menjadi PPPK paruh waktu. Mereka berasal dari berbagai OPD seperti Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata. Meski demikian, hingga kini belum ada kejelasan jadwal pengusulan ke BKN, maupun mekanisme penggajian dan sistem kerja yang akan diterapkan.
Kebijakan terkait PPPK paruh waktu ini juga masih menunggu sosialisasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam