TARAKAN – Sebanyak 34 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan hak integrasi berupa program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Jumat (15/11/2024).
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno menerangkan, pembebasan bersyarat tersebut menindaklanjuti Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto terkait Pemahaman Reintegrasi Sosial dan Percepatan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana sesuai UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Sehingga kami terus melakukan penguatan dan pengusulan Hak Integrasi Narapidana yang telah dinyatakan berhak secara administratif maupun substantif. Kami mengucapkan selamat kepada saudara yang hari ini bebas dan kembali ke tengah-tengah masyarakat,” ucap Sutarno dalam keterangan rilisnya yang dibagikan pada Sabtu (16/11/2024).
Dalam pemberian hak integrasi, lanjut Sutarno menegaskan, beberapa hal yang perlu dipahami diantaranya rujukan dasar hukum yang merujuk pada implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Sutarno juga menjelaskan, selain bertujuan sebagai pemenuhan hak integrasi WBP atau kembali ke tengah masyarakat, program pembebasan bersyarat juga merupakan salah satu upaya menanggulangi kelebihan kapasitas pada Lapas, bersamaan dengan solusi lain yakni pendekatan restorative justice, pemindahan Warga Binaan ke Lapas Super Maximum atau lainnya.
“Semoga dengan Program PB ini saudara-saudara sekalian dapat kembali ke tengah masyarakat dengan membawa hal-hal baik yang telah didapatkan selama menjalani masa pembinaan baik kepribadian maupun kemandirian di Lapas. Kami sangat berharap agar tidak ada yang melakukan pengulangan tindak pidana kembali. Semoga sukses di masa yang akan datang,” pungkasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam