spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

22 CPNS Tarakan Terima SK, Diminta Tinggalkan Budaya ‘Asal Kerja’

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 22 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024, dalam sebuah seremoni yang digelar di Ruang Imbaya Pemkot Tarakan, Rabu sore (28/5/2025).

Wali Kota Tarakan, Khairul, menegaskan bahwa ke-22 CPNS ini merupakan hasil seleksi yang sangat ketat. Dari total 1.108 pelamar, hanya 22 orang yang lolos melalui proses seleksi transparan berbasis Computer Assisted Test (CAT), dengan tingkat kelulusan di bawah 0,2 persen. “Kalian adalah yang terbaik dari yang terbaik,” ujarnya.

Namun, Khairul menekankan bahwa status sebagai CPNS bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab besar sebagai pelayan publik. Dia secara khusus meminta para CPNS untuk meninggalkan budaya kerja lama yang hanya sekadar formalitas atau “asal kerja”.

“Jangan ikut arus asal kerja. Pemerintah butuh darah baru. Kalian harus menjadi motor perubahan dan teladan di lingkungan kerja masing-masing,” tegasnya.

Wali Kota juga menyoroti pentingnya penghayatan nilai-nilai ASN yang terangkum dalam akronim BerAKHLAK: Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Dia menambahkan bahwa tantangan pelayanan publik di era digital semakin kompleks, terutama dengan adanya tekanan sosial dari media daring.

“Sekarang semua serba online. Kesalahan sedikit bisa langsung viral. Maka ASN harus cakap teknologi dan bijak dalam bertindak,” pesannya.

Saat ini, ke-22 CPNS masih menjalani masa percobaan selama satu tahun dan akan mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) sebagai syarat pengangkatan penuh. Selama masa ini, mereka menerima 80 persen dari gaji pokok dan diharapkan terus menunjukkan dedikasi serta inovasi sejak hari pertama bekerja.

Wali Kota berharap kesempatan ini tidak disia-siakan. “Tunjukkan integritas, profesionalisme, dan semangat perubahan. Tarakan butuh ASN yang benar-benar bekerja, bukan sekadar hadir,” harapnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER