TARAKAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara akan menekan wajib pajak bagi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Hal tersebut dilakukan karena jumlah KTMDU di Kaltara mencapai sekitar 200 ribu kendaraan baik motor maupun mobil.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Tomy Labo kepada awak media di Tarakan, beberapa waktu lalu.
“Karena Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini masih terdapat yang belum mendaftar ulang. Kalau kami sebut istilahnya Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Jadi sejak dibeli belum membayar pajak. Datanya kurang lebih 200 ribu kendaraan di Kaltara,” ungkap Tomy.
Lebih jauh dijelaskannya, kasus ini mayoritas terjadi di Kota Tarakan dan Tanjung Selor.
Tomy mengungkap, jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp 150 miliar. Dengan nilai yang besar itu pihaknya akan mengoptimalkan pendataan serta penarikan pajak di Tahun 2024.
Dia tak menampik jika pemungutan PKB di Kaltara belum optimal. “Artinya kita punya potensi yang belum tergali dan optimal itu di pajak kendaraan bermotor,” katanya.
Selain PKB, penarikan pajak yang belum optimal adalah pajak air permukaan.
Dijelaskannya, pajak air permukaan tidak optimal karena Bapenda belum mendapat nilai dasar air permukaan yang diterbitkan oleh Kementrian PUPR.
Bapenda saat ini menggunakan tarif lama, dan masih menunggu tarif baru nilai dasar air permukaan terutama sektor pertambangan dan perkebunan yang menggunakan air permukaan.
“Saat ini pajak air permukaan memiliki tambahan kewenangan di alat berat.
Dengan ini kalau optimal nanti bisa dongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam