TANJUNG SELOR – Ditresnarkoba Polda Kaltara memusnahkan barang bukti sabu, dengan total 1,8 kilogram yang diamankan dari tiga orang tersangka, Rabu (27/3/2024).
Kepada wartawan, Kabagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara, AKP Mahmud menyampaikan, sabu yang diamankan merupakan hasil ungkap kasus sepanjang Maret 2024.
“Selain barang bukti narkotika. Ada tiga tersangka turut kita amankan,” jelasnya.
Mereka yang diamankan dengan inisial J, C dan S jenis kelamin laki-laki. Dikatakan AKP Mahmud, ketiga tersangka ini diamankan pada tempat yang berbeda-beda.
Saudara J diamankan di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Bulungan pada 04 Maret 2024. Dia diamankan di rumah yang berlokasi di area perkebunan kelapa sawit. Dari tersangka kepolisian berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 8,24 gram.
Hasil pengembangan, penyidik berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial C di sebuah indekos yang berlokasi di Jalan Poros Trans Kaltara. Dari dia, barang bukti sabu diterima oleh C dari J untuk dijualkan di Kecamatan Sekatak.
Selain J dan C, petugas juga mengamankan tersangka lainnya berinisial S. “Narkotika jenis sabu akan dibawa oleh S dari Tawau Malaysia menuju Pare-Pare Sulawesi Selatan lewat Nunukan,” jelasnya.
Dari tangan S, kepolisian berhasil mengamankan dua bungkus plastik bening ukuran besar diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat netto 1871,26 gram.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
Guna memberantas peredaran barang terlarang jenis narkotika, kepolisian berharap peran penting masyarakat untuk membantu kepolisian meminimalisir kasus peredaran narkotika.
Pasalnya, penangkapan ketiga tersangka ini membuktikan bahwa kepolisian tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk tindak kriminalitas. Terutama berkaitan dengan penyalahgunaan barang haram jenis narkotika. (tin)
Editor: Yusva Alam