spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

150 Jemaah Haji Tarakan Siap Berangkat ke Tanah Suci: Termuda 18, Tertua 82 Tahun

TARAKAN– Keberangkatan jemaah haji asal Kota Tarakan tahun ini kembali mencatat dinamika menarik. Dari total 150 jemaah yang akan menunaikan ibadah haji, tercatat jemaah termuda berusia 18 tahun dan yang tertua mencapai usia 82 tahun.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Tarakan, H. Asmawan, menyampaikan, bahwa usia para jemaah cukup beragam, mulai dari usia muda hingga lanjut usia.

“Ini menunjukkan semangat luar biasa dari seluruh lapisan usia untuk menunaikan rukun Islam kelima,” ujar H. Asmawan, Senin (21/4/2025).

Dijelaskan Asmawan, total jemaah tahun ini sebanyak 150 orang yang terbagi dalam dua kloter, yakni Kloter 5 dan Kloter 6. Kloter 5 berjumlah 96 orang dan akan diberangkatkan ke Asrama Haji Embarkasi Balikpapan pada 11 Mei, sementara Kloter 6 yang terdiri dari 54 orang dijadwalkan berangkat pada 13 Mei.

“Jamaah saat ini tengah fokus mempersiapkan diri, baik secara fisik maupun mental. Kami juga telah memberikan manasik haji, termasuk kegiatan senam jantung sehat. Saat ini, jemaah akan mulai mengikuti pemeriksaan kesehatan dan suntik vaksin meningitis di puskesmas masing-masing,” tambahnya.

Terkait jemaah lansia, pihak Kemenag memberikan pendampingan khusus. Terdapat sembilan orang pendamping yang sebagian besar merupakan keluarga dari jemaah lansia.

“Pendamping lansia ini diberikan bagi jemaah yang berusia lanjut, seperti di atas 70 atau 80 tahun, agar pelaksanaan ibadah hajinya lebih lancar dan nyaman,” ujar H. Asmawan.

Untuk pelepasan jemaah haji, dijadwalkan akan dilaksanakan oleh Wali Kota Tarakan sebelum keberangkatan, namun jadwal pastinya masih akan dirapatkan bersama Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dalam waktu dekat.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER