spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

10 Parpol di Tarakan Kebagian Rp 1,1 M, Segini Besarannya

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengalokasikan dana bantuan sebesar kurang lebih Rp 1,1 miliar kepada 10 partai politik (parpol), yang berhasil memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan untuk periode 2025–2030.

Bantuan ini akan diberikan setiap tahun selama satu periode kepengurusan, yakni lima tahun. Penerima bantuan merupakan 10 parpol yang lolos berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa Kesbangpol Tarakan, Melki Loboran, menjelaskan bahwa besaran bantuan yang diterima masing-masing parpol bergantung pada jumlah suara sah yang diperoleh saat pileg.

“Nilai bantuannya sebesar Rp 9.158 per suara. Jadi tinggal dikalikan dengan total suara yang diperoleh parpol pada Pileg 2024,” ujarnya, Kamis (29/5/2025).

Melki menambahkan, meskipun nilai bantuan per suara tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya, besaran total bantuan setiap parpol tetap berubah menyesuaikan hasil perolehan suara terbaru. Sebagai contoh, Partai Gerindra mengalami kenaikan signifikan dalam jumlah bantuan.

“Tahun lalu Gerindra menerima sekitar Rp 120 juta hingga Rp 130 juta. Tahun ini naik menjadi Rp 206 juta karena peningkatan suara dan juga pengaruh jumlah penduduk,” katanya.

Secara keseluruhan, dana bantuan yang disalurkan untuk 10 parpol tersebut mencapai sekitar Rp 1,1 miliar per tahun.

Terkait laporan penggunaan dana bantuan, Melki menegaskan bahwa tidak ada temuan serius berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan yang ada hanya bersifat administratif.

“Sejauh ini laporan keuangan parpol masih aman. Temuan BPK biasanya hanya menyangkut dokumentasi, absensi, dan kelengkapan administrasi lainnya,” jelasnya.

Dia juga menekankan bahwa penggunaan dana bantuan parpol sebaiknya lebih difokuskan untuk kegiatan pendidikan politik, daripada untuk kebutuhan administrasi.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER